Home / Berita

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:14 WIB

PEMKAB TOBA GAGAL PAHAM ATAS REKOMENDASI DPRD

Viewer: 875
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.id.com.Toba  | Pembangunan di Kabupaten Toba amat sangat ditunggu-tunggu masyarakat Toba, bagaimana cara dan upaya Pemerintah Kabupaten Toba mengalokasikan dana APBD di sektor pembangunan Infrastruktur dan pembangunan SDM dan sektor lainnya, masyarakat hanya menunggu dan melihat action nya Pemerintah Daerah.

Jumat 8/10/2021 KompasNasional biro Toba menghimpun keterangan terkait pembangunan lapangan parkir di Pusat Kota Balige yang konon kontraktornya PT.Robinson Maju Bersama ( PT.RMB ) dari Jakarta pimpinan R. Napitupulu Putra Balige hingga berita ini diturunkan masih belum berlanjut pekerjaannya.

Menurut Sahala Pardede bersama keturunan Marga Pardede sebagai keturunan Pardede maju sebagai deglarator kepemilikan tanah adat Guru Somalaing Pardede mengatakan bahwa

Baca Juga  Buka Vaksinasi Massal Lansia, Bupati : Semoga Covid-19 Cepat Berakhir di Tapsel

kiranya Bupati Toba Jujur dan belajar memahami keputusan Mahkamah Agung (MA) serta menaati surat perjanjian pinjam tanah dari pihak keluarga besar Pardede kepada Pemerintah pada tahun 19 Mei 1962.

Sahala juga mempertanyakan   apa hak Alas dan payung hukumnya jika memang benar sudah di catat sebagai asset Pemerintah Kabupaten Tiba,ujarnya.

Permintaan saya agar supaya Bupati Toba punya niat baik  dan kejujuran, kami sebagai warga Toba senantiasa mendukung pembangunan di Bonapasogit ini sepanjang pembangunan itu didasari niat baik dan kejujuran serta punya dasar kepastian hukum.

Baca Juga  Pemkab Samosir Laksanakan Diskusi Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pembangunan Infrastruktur

Seyogianya Pemkab Toba jangan salah memahami Rekomendasi DPRD itu sendiri.

Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ujarnya.

Sahala melanjutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba cq Kepala Dinas Satpol PP yang menerbitkan surat no.300/329/SatpolPP/2021 tanggal 07 Oktober 2021 perihal dimaksud agar mengosongkan lokasi,menurunkan spanduk dari lokasi tanah tersebut dengan tempo waktu 3 hari dari setelah surat tersebut diterima yang ditujukan kepada Sahala Pardede.

Menurut Sahala atas diterbitkanmya surat SatpolPP tersebut dapat kami simpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba gagal paham atas Rekomendasi DPRD Kabupaten Toba nomor : 171/813/DPRD/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang merekomendasikan agar permasalahan tanah ini diselesaikan di Pengadilan agar kedua belah pihak mendapat keadilan dan kepastian hukum,ujarnya menutup. ( LamS)

Penulis :  Lambok Sianturi

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

24 Tengkorak Manusia Gagal Diselundupkan ke Belanda dari Bali

Berita

Kapolsek Singkawang Utara, Bhabinkamtibmas Dan Masyarakat Pedulu Api Lakukan Patroli Karhutla 

Berita

Camat P.Sidimpuan Utara Datangi Warganya Yang Sakit, Bukan Gizi Buruk

Berita

Babinsa Kodim 1203/Ktp Motivator Petani Didesa Binaanya.

Arsip

Menunggu Kopassus Menyusup ke Markas Abu Sayyaf

Berita

Anggota DPR Partai GERINDRA Kabupaten Sambas, Anwari, Komitmen Majukan Petani, Kawal Regulasi dan Anggaran*

Berita

Ditlantas Polda Kalbar dan Satlantas Polres Jajaran Gelar Program “Jumat Berkah”

Berita

Cegah Arus Mudik, Operasi Ketupat Kapuas 2021 Terjunkan 883 Personel Gabungan