Viewer: 947
0 0
Viewer: 948
0 0

Home / Berita

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:26 WIB

KPU Tetapkan Usman-Bassam Unggul di Pilkada Halsel

Viewer: 949
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) unggul di pilkada halsel 2020 dengan perolehan suara 62.348 Suara

Kemenangan itu, Saat Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar membacakan surat keputusan Dengan nomor: 850/PL.02.6-KPP/8204/KPU-KAP12/2020. Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halsel tahun 2020

Maka berdasarkan Surat keputusan sertifikat berita acara hasil penghitungan suara disetiap Kecamatan ditingkat Kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2020 model D Hasil Kabupaten/Kotak KWK tertanggal 15 Desember 2020 yang di Bacakan Muhammad Agus Umar, Maka KPU Menetapkan pasangan nomor 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan Memperoleh 51.097 suara sedangkan pasangan calon nomor 02 H Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba Memperoleh 62.348 suara

Baca Juga  Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Zoom Cloud Meeting Sosialisasi PTSL Tahun 2022

Sementara itu, terkait Form Keberatan yang diajukan saksi Paslon Nomor 01 Helmi-La Ode. Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar Menyampaikan bahwa dirinya belum sempat membaca semua Form Keberatan yang diajukan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan

“Ada 2 Lembar form keberatan paslon nomor 01, Saya bolom baca semua,” Tutur Agus kepada awak media Kompasnasional.com, selasa (15/12)

Saat ditanyakan terkait gugatan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan berpeluang ke Mahkama Konstitusi? Dirinya mengatakan bahwa Mahkama Konstitusi adalah kanal hukum bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan tidak sepakat dengan putusan yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kerbau diamankan Polres Samosir

“Bukan berpeluang atau tidak, Bagi paslon yang kurang puas maka saluran hukumnya MK, Jadi Paslon yang kurang puas dengan hasil putusan mempunyai hak, nanti MK yang menilai,” Tandasnya

Kemudian Lanjut Agus, terkait berita acara yang tidak ditandatangani Saksi Paslon Nomor 01 Helmi-La Ode, namun baginya tidak mempengaruhi hasil pleno Komisi Pemilihan Umum “tidak mempengaruhi hasil pleno KPU,” Pungkas Agus

(Hafik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dedy Gugat PT. HMBP. Kepengadilan Karena Tidak Bayar Uang Pesangon Distrasmigrasi Di Lecehkan

Berita

Wali Kota Padang Sidempuan Buka Musorkot KONI Tahun 2022

Berita

DLH Pematangsiantar Gelar Lomba Pengetahuan Lingkungan Hidup Tingkat Siswa SD/SMP/SMA Sederajat

Arsip

H Soekirman Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir

Berita

Duit Dana Desa di Halsel Lambat Cair, Ini Alasannya !

Berita

DANDIM SAMBAS : CIPTAKAN SINERGITAS DENGAN RAKYAT, SATGAS TMMD BERSIHKA JALAN

Arsip

Senin, pembeli e-money di gerbang tol cukup bayar sebesar saldo di kartu

Berita

KPU Samosir Gelar PSU di TPS 12 Pasca Putusan MK