Viewer: 1048
0 0

Home / Berita

Rabu, 30 September 2020 - 03:51 WIB

KPU Tetapkan Paslon Bupati Tapsel 2020 – 2025 Dolly Assaf Nomor Urut 2

Viewer: 1049
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan pasangan Dolly Putera Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran (Dolly-Assaf) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2020-2025 No. Urut 2, Minggu (27/9/2020).

Kedua Paslon ini diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKB, Demokrat dan PDI-P. Ditetapkan KPU Tapsel melalui Rapat Pleno di Aula Kantor KPU, Desa Situmba, Kec Sipirok, Kab Tapsel.

Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak yang memimpin rapat pleno mengatakan, Penetapan Dolly-Rasyid Nomor Urut 2 dalam Pilkada Tapsel Tahun 2020 sesuai Keputusan KPU No.384/PL 02 3-Kpt/1203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 27 September 2020. 

Dijelaskannya, sebelum penetapan nomor urut paslon, KPU pada hari itu juga terlebih dahulu melakukan pleno penatapan paslon Dolly-Rasyid sebagaimana tertuang dalam Kep. KPU Tapsel No 383/PL 02 2-Kpt/1203/KPU-Kab/IX/2020. 

Baca Juga  Peduli Kesehatan Warga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gelar Pengobatan Massal Gratis Di Kampung Perbatasan.

Usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Tapsel dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2020-2025, Dolly-Rasyid lalu menanda tangani fakta integritas Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai dalam proses tahapan pilkada Tapsel. Jelasnya. 

Disebutkannya, Fakta integritas Prokes Covid-19 berisi 3 poin yang diikrarkan paslon Dolly-Rasyid dihadapan Ketua KPU Tapsel dan komisioner lainnya sebelum menanda tanganinya. 

Pertama paslon siap mentaati Prokes Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada sebagaiman diatur PKPU No 10 Tahun 2020 sebagai perubahan terhadap PKPU No 6 Tahun 2020 serta Prokes yang ditetapkan instansi terkait. 

Kemudian  mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam Pilkada Tapsel Tahun 2020 serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar Prokes. Sebutnya. 

Baca Juga  Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022, Polda Kalbar Gelar Operasi Liong Kapuas

Terkait dengan penetapan nomor paslon tanpa diundi, Ketua KPU Tapsel menegaskan pada awalnya rencana penetapan nomor urut paslon Pilkada Tapsel diundi, namun sesuai dengan edaran KPU Pusat maka untuk Tapsel di tetapkan tanpa diundi. 

“Namun sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 788 tanggal 18 September 2020, maka nomor urut pasangan calon ditetapkan. Pasangan Calon Dolly Putera Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran ditetapkan nomor urut 2”, Jelas Panataran.

Untuk diketahui bersama bahwa sebelumnya, pada 24 September 2020, KPU Tapsel telah menetapkan pasangan Mhd Yusuf Siregar-Robi Agusman Harahap sebagai Paslon nomor urut 1. (k. Ikhfan ) 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tunjukkan Kinerja Terbaik, Tiga Satuan Jajaran Kodam Xll/Tpr Terima Penghargaan dari DJPb Kalbar

Berita

Babinsa Sungai Paduan Kodim 1203/Ktp, Tunjukan Kepulianya Kepada Warga Binaan.

Berita

Hiraukan Prokes, Ribuan Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Halaman RSUD Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar

Berita

Sub Koordinator P2PTM Dinkes P2KB Kapuas Hulu Melakukan Skrining PTM Pegawai Dinas PUPR

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda APBDP 2021

Berita

Satgas Bantu Percepatan Konvergensi Penurunan Stunting di Melawi

Berita

Sat Resnakoba Polres Tapteng Ciduk Pengedar Narkotika Disaat Santai Menunggu Pemesan 

Berita

Dua Pelajar Kecanduan Smartphone, Ini Kata Dewan Pendidikan