Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar ketika rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyebutkan bahwa disinyalir sudah puluhan tahun ruko-ruko yang ada di pusat kota yakni Jalan Merdeka dan Sutomo, tidak memiliki septic tank.
Diduga, warga yang tinggal di daerah tersebut membuang limbahnya langsung ke saluran parit. Hal ini jelas merusak lingkungan hidup serta dapat menyebarkan wabah penyakit. Sehingga memberi dampak negatif buat kesehatan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Anggota dewan tersebut pun meminta pada pemerintah kota agar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan melakukan razia pada seluruh rumah toko (Ruko) yang berada di pusat kota itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Dedi Tunasto Setiawan tidak menampik dengan pernyataan dari anggota dewan dari komisi III DPRD Kota Pematangsiantar. Tetapi, tupoksi untuk melakukan razia terkait limbah rumah tangga itu sebenarnya ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Kewenangan untuk melakukan razia terkait limbah rumah tangga saat ini bukan lagi di dinasnya tapi sudah menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Memang tahun-tahun sebelumnya itu ada pada kami Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Dedi Rabu,(10/11/21).
“Tahun 2018 itu sudah dialihkan menjadi tanggung jawab dan kewenangan PRKP. Itu masuk ke retribusi limbah B3,” tukasnya.
Dedi juga menjelaskan, pihaknya tidak ingin melakukan yang bukan kewenangan dari dinasnya. Meski demikian, ia menegaskan akan siap membantu dan bekerjasama dengan PRKP untuk melakukan razia, jika dibutuhkan.
“Kami akan siap bekerjasama dengan Dinas PRKP. Kami tidak ingin melanggar tupoksi yang sudah ada. Kan ada etikanya juga yang harus dijaga. Tapi kami siap memback up PRKP untuk melakukan razia,” ujar Dedi.
Toni Tambunan








