Viewer: 1023
0 0
Viewer: 1024
0 0

Home / Berita

Kamis, 3 Desember 2020 - 13:47 WIB

Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Viewer: 1025
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Baca Juga  Patroli Dialogis, Unit Turjawali Sabhara Polres Kapuas Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

“Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE,” kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga  Kapolda Kalbar Berikan Edukasi Dan Semangat Kepada Siswa Saat Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Indonesia

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Serahkan Mobil Ambulans Secara Simbolis Ke Bupati Sambas

Berita

Pemkab Simalungun Kembali Aktifkan Beasiswa Arnita di IPB

Berita

Tinjau Vaksinasi di Kayong Utara, Pangdam XII/Tpr Himbau Masyarakat Tidak Usah Takut dan Ragu

Berita

Gelar Apresiasi ‘Setapak Perubahan Polri’, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi

Berita

Luar Biasa !Anak Penjaga Malam(SATPAM)Lulus Menjadi Calon Jaksa

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Kerja Danpusterad

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengikuti Upacara Virtual HUT TNI Ke 76 Bersama Presiden RI Di Perbatasan.*

Berita

Plt. Bupati Humbahas Buka FGD Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kawasan Food Estate