Viewer: 1074
0 0
Viewer: 1075
0 0

Home / Berita

Kamis, 3 Desember 2020 - 13:47 WIB

Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Viewer: 1076
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Baca Juga  Walikota Buka Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Terhadap Standar Pelayanan Dilingkungan Pemko Psp

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

“Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE,” kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga  Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Masker kepada Warga Perbatasan.*

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Gane Barat Bakal Lidik Aktivitas Galian C Ilegal PT. IBS

Berita

Berkoordinasi Dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19, Puluhan SMA/SMK Pematang Siantar Serentak Gelar Simulasi PTM Terbatas

Berita

Polsek Jongkong Peduli Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir

Berita

Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

Berita

Launching Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Wakil Bupati: Sinergitas Bersama Merupakan Kunci Kesuksesan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Berita

Tol Penghubung Tanjung Morawa-Kualanamu Diresmikan, Tarif Masih Gratis

Berita

SAT LANTAS POLRES HUMBAHAS LAKUKAN PENYULUHAN DAN BAGIKAN MASKER KE SEKOLAH-SEKOLAH SAMBUT HUT LALU LINTAS KE-66

Berita

Kodam I/BB Lakukan Penyidikan Terhadap Pria Ngaku TNI yang Halangi Ambulans