Home / Berita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:32 WIB

KPK Panggil Adik Eks Kepala BNPB Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK memanggil adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Nera Susanto (NER). Nera dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Selain Nera, Budi mengatakan penyidik juga memanggil staf keuangan dari salah tersangka Richard Erlangga, bernama Tari Oktavia. Namun, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami.

Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo
2. Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS
3. Vanessa Annisa Utami selaku Karyawan Swasta
4. Nera Susanto selaku Wiraswasta/Adik Suharyanto (Mantan Kepala BNPB)
5. Monica Utari Mariana selaku Wiraswasta/Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban
6. Nursadriani selaku Karyawan Swasta/Honorer

Baca Juga  Gede Pasek: KPK Bakal Menjadi Medan Pertarungan Moeldoko vs Cikeas

Seperti diketahui, salah satu adik Suharyanto Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus ini. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.

KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya merupakan Sri Endang selaku istri Bima.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).

Baca Juga  Tedi Siap Bersama Polsek Mandor Untuk Berantas Pungli

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.

Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pungli Mencuat, Bupati Usman Sidik Pending Mutasi Maslan

Berita

Aksi Kapolsek Cantik Menyamar Tangkap Penjahat

Berita

Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Wali Kota : Penting Sebagai Acuan Program

Berita

Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Pahlawan

Berita

Renovasi Tempat Ibadah di Perbatasan, Sasaran Kerja Bhakti Satgas Yonif 407*

Berita

Polda Kalbar Ungkap Pencurian Barang Bagasi milik Penumpang Pesawat, Amankan 6 Tersangka

Berita

Satgas 3 Pencegahan Ops Aman Nusa II Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Prokes

Berita

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman