Home / Berita

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:35 WIB

Koramil 09/Merakai Terus Lakukan Patroli Di Desa Binaan

Viewer: 380
0 0
Terakhir Dibaca:42 Detik

Kompas Nasional.com.SINTANG – Pandemi covid-19 sampai sekarang belum berakhir, Babinsa Koramil 09/Merakai Serda Firdaus di temani anggota Polsek Ketungau Tengah terus rutin laksanakan patroli di desa binaannya, Desa Senangan Jaya, kec.Ketungau Tengah, kab.Sintang, Selasa(25/05/2021).

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terus di tingkatkan, mengingat semakin bertambahnya korban dari virus covid-19 ini dan PPKM skala mikro merupakan suatu kebijakan sebagai upaya pengendalian penularan virus di tingkat terkecil.

Baca Juga  Bunda PAUD Kalbar Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi

Selain itu juga penguatan terhadap upaya 3T, yaitu Testing, Tracking, dan Treatment, yang akan meningkatkan kesembuhan dan mencegah penularan.

Serda Firdaus menjelaskan, “pemakaian masker saja tidak cukup untuk melawan virus ini, namun juga tetap di ikuti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan 5M.”

Baca Juga  *PANGDAM II/SRIWIJAYA PIMPIN SERTIJAB 6 PEJABAT DAN LAPORAN KENAIKAN PANGKAT PERWIRA*

“semoga dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan 5M, pandemi covid-19 ini segera berlalu,” tambahnya.

(Korda Kalbar : Abd. Rahman/Eddy)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai, Desak Tangkap Pembunuh Marsal Harahap

Berita

Rupiah Jumat pagi melemah empat poin

Berita

Polsek Pontianak Timur Laksanakan PAM Eksekusi 7 Rumah Di Lahan Sengketa Kondusif Dan Humanis

Berita

Gubernur Kalbar Membuka Rapat Kerja KONI Kalbar Tahun 2021.

Berita

Wali Kota Sidempuan Giat Panen Bawang Merah di Desa Baruas

Berita

Penasehat DWP Tapsel : Jadikan Merdeka Belajar Sebagai Metode Dalami Minat Bakat Anak

Berita

Istana Minta Rakyat tak Lagi Berisik soal Reshuffle Kabinet

Berita

Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam