Viewer: 978
0 0
Viewer: 979
0 0

Home / Berita

Rabu, 4 November 2020 - 23:30 WIB

Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Viewer: 980
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompasnasional | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon gubermur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers yang diterima di Padang, Rabu mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Membuka Acara Vaksinasi Masal Di Gelar Oleh HIMBARA Kalbar

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Ia mengatakan dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Ia menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan Keras (5), pemberhentian dari jabatan Kordiv (1), pemberhentian dari jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

Baca Juga  Menanti Kerja Pansel Capim KPK Ketiga Bentukan Jokowi

“Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang. (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT. Indonesia Power PLTU Kalbar dan PT. Cogindo Bangun Silaturahmi Bersama Polda Kalbar

Berita

PBB Dampingi Korban Kasus Penipuan Polisi Gadungan ke Poldasu

Berita

Viral, Hendak Diformalin di Kamar Mayat, ‘Jenazah’ Hidup Lagi, Orang-orang Lari

Berita

600 Napi Kasus Terorisme Bebas, Pemda Harus Perhatian

Berita

Perpustakaan Daerah Kabupaten Samosir Kembali Buka Layanan dengan Protokol Baru

Berita

Dipasar Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jajaran Kodim 1203/Ktp bagikan masker Dan patroli PPKM Mikro.

Berita

Diskup Lakukan Monitoring Pastikan Stok Dan Harga Sembako Aman

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Resmikan 8 Puskesmas