
Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar. Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Lusminto Dewa dan Ketua Koperasi Linggajati Ketapang H. Marmin melakukan penandatanganan perjanjian bersama pada (16/6/21)
Perjanjian bersama dilakukan oleh kedua belah pihak di kantor DPC FSBSI Jalan Gajah Mada BTN Valem Pista Blok E. Nomor. 34-36 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Selain itu Ketua Koperasi Linggajati H. Marmin melaksanakan Pembayaran uang THR idhul Fitri yang sempat tertunda pembayarannya, dan pada hari rabu (16/6/21) telah di laksanakan pembayaran uang THR secara tunai , lansung di serahkan oleh H. MARMIN kepada penerima kuasa Ketua DPC FSBSI Lusminto Dewa.
Dalam Surat Perjanjian Bersama telah dituangkan , bahwa pihak Koperasi Linggajati mempekerjakan kembali semua karyawan ,terhitung mulai tinggal 26/6/21 pada posisi dan jabatan semula. Selain itu pihak Koperasi Linggajati akan mendaptarkan karyawannya kepada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
( Korda Kalbar : Abd. Rahman)






