Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Anak-anak di seluruh Indonesia kini merasa senang dapat kembali belajar dan bermain di sekolah, meskipun pembelajaran tatap muka tidak dilakukan secara langsung, masih terbatas.
Hal tersebut juga dirasakan oleh salah satu murid berinisial DS yang bersekolah di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, kelas VIII ini. Namun, keinginan tersebut harus pupus dan disuruh pulang sebab DS belum divaksin.
Menurut kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Rosita Damanik SPd bahwa siswa-siswi di Kabupaten Simalungun yang belum divaksin dilarang belajar tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
“Ini adalah kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dimana siswa yang belum divaksinasi oleh pemerintah memang diwajibkan belajar dari rumah,” Tegas Rosita sambil menunjukkan surat edaran yang bernomor 420/2838/4.4.1/2021/ tentang pelaksanaan vaksinasi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas pendidikan, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (27/01/22).
Meski begitu kata Rospita, pelajar yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 diminta untuk tidak mengikuti PTM. Mereka diarahkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Juga Rosita menerangkan perihal siswanya tersebut sudah berkali-kali diperingatkan agar melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, orang tua dari DS tidak setuju anaknya diberi suntik vaksin tersebut. Dengan alasan, anaknya mengidap penyakit asam lambung (maag).
Ternyata, DS tidak sendirian, masih ada sekitar 17 murid lainnya yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 di sekolah tersebut. Semuanya kebentur dengan izin dari orang tua masing-masing. Para orang tua tersebut tidak mau menandatangani surat agar anaknya diperbolehkan suntik vaksin Covid-19.
Kepala sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok itu membeberkan alasan yang diutarakan para orang tua tersebut, seperti lupa akan jadwal vaksin, kartu keluarga (kk) tidak ada lagi, hingga memiliki penyakit bawaan (komorbit). Tetapi, orang tua tidak bisa memberikan surat keterangan dari dokter bahwa anak tersebut tidak boleh lakukan vaksinasi Covid-19.
“Intinya, orang tua menolak anaknya diberikan vaksin Covid-19, termasuk orang tua dari siswa DS tersebut. Tetapi, orang tua DS menginginkan anaknya diperbolehkan masuk PTM walaupun belum di vaksin. Kami menolak, lalu orang tuanya marah pada kami,” jelasnya.
Rosita menuturkan, agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di kalangan anak sekolah. Maka untuk itulah pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran virus mematikan itu menjadi lebih luas lagi.
Saat disinggung adakah upaya sekolah agar siswa-siswi tersebut bisa belajar tatap muka bersama anak – anak lainnya?
“Saat ini kami mau mengumpulkan data untuk di mengirim surat ke orang tuanya lagi. Kami akan minta bantuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun dan pihak kepolisian mendatangi rumah mereka. Sementara ini, murid yang belum divaksin, belajar secara dating dirumah,” jawab Rosita.
Dia juga mengingatkan pada para orang tua murid yang belum mendapatkan vaksin, agar segera mengunjungi puskesmas yang sudah ditentukan. Katanya, petugas puskesmas akan siap melayani pemberian vaksin pada anak didiknya.
Toni Tambunan.






