KompasNasional.com, Jakarta | Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin punya terobosan unik untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan artis setelah menangkap Fachri Albar dan Roro Fitria. Mardiaz berencana menggelar deklarasi ‘Bersedia berhenti menjadi artis jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba’ pada Kamis, 22 Februari 2018.
Menurut Mardiaz, Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan mendorong gerakan bersama ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kalangan artis. Polres Jakarta Selatan mengundang artis, produser dan manager artis untuk mengadakan penandatanganan nota kesepahaman kesediaan artis berhenti dari dunia hiburan jika menyalahgunakan narkoba.
“Agenda deklarasinya agar artis bersedia berhenti menjadi artis jika terbukti menggunakan narkoba,” kata Mardiaz, Senin, 19 Februari 2018.
Penandatangan nota kesepakatan yang diprakarsai oleh salah satu production house tersebut akan dilangsungkan pada Kamis, 22 Februari 2018. Dalam undangan itu juga tertulis bahwa penandatangan MoU itu akan dilakukan di lobby Polres Jaksel pada pukul 14.00 WIB.
Mardiaz mengatakan polisi hanya mendukung penandatanganan tersebut lantaran artis juga tidak lepas dari bahaya narkoba. Buktinya, banyak artis yang telah ditangkap karena mengkonsumsi narkoba. “Kami juga berharap agar banyak yang secara sukarela mau ikut dalam deklarasi dan MoU tersebut,” ujarnya.
Dalam dua pekan terakhir polisi menangkap tiga artis yang kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiga artis narkoba tersebut adalah Fachri Albar, Roro Fitria dan Dhawiya, putri ratu dangdut Elvy Sukaesih.(Tempo/TR)