Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:52 WIB

Keluarkan Surat Edaran, Kadisdik Pemprov Sumut Pertegas Larangan Libur Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Viewer: 501
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Prof. Syaifuddin pertegas larangan libur natal dan tahun baru (Nataru)  dengan  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/8043/Subbagumum/XII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penaggulangan  virus Covid-19. 

Dalam hal ini Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Wilayah Siantar, James Andohar Siahaan, menyebut surat edaran itu salah satunya ditujukan pada seluruh kepala Cabang Dinas Pendidikan di Sumut. 

“Sebagai bentuk respons terhadap Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021. Serta diperkuat oleh instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/50/INST/2021 tanggal 1 Desember 2021,” kata James Jumat (10/12/21). 

Baca Juga  IKANAS Tapsel Apresiasi Penyelenggaraan Bonas Cup Zona Tabagsel

James menuturkan, surat edaran tersebut, Syaifuddin mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Sumut, untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan dilakukan pada bulan Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” terang James pada bunyi salah satu poin dalam SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tersebut. 

Edaran tersebut tetap berlaku, tegas James, meskipun, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru) batal dilaksanakan. 

Baca Juga  Semakin Melayani Dan Berprestasi, Inggou Victory Gelar Resital Musik Dan Vokal

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 

“Dalam surat tersebut juga dipertegas kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,” jelas James. 

James juga mengimbau kepada warga satuan Pendidikan Wilayah Cabang Dinas Siantar khususnya, untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung saat Nataru. “Mari patuhi aturan pemerintah, agar kasus Covid-19 tidak kembali dalam tren naik,” kata James.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Alasan RUU PKS tak Kunjung Tuntas

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Gedung Baru Kantor Dinas Pendidikan Berbiaya Rp3,2 Miliar

Berita

Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolri

Berita

Temu Pers Refleksi Satu Tahun Kinerja Bupati Dan Wakil Bupati Samosir

Berita

Pemko Pematangsiantar Laksanakan Apel Pagi Dilingkungan Sekretariat Daerah

Berita

Babinsa Manggala Permai Bersama Masyarakat Kerja Bhakti Perbaiki Jalan

Berita

SMA/SMK Cabdis Siantar Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka Belajar

Berita

Kapolda Kalbar Cek Progress Pembangunan Polsek Terentang