Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:52 WIB

Keluarkan Surat Edaran, Kadisdik Pemprov Sumut Pertegas Larangan Libur Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Viewer: 539
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Prof. Syaifuddin pertegas larangan libur natal dan tahun baru (Nataru)  dengan  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/8043/Subbagumum/XII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penaggulangan  virus Covid-19. 

Dalam hal ini Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Wilayah Siantar, James Andohar Siahaan, menyebut surat edaran itu salah satunya ditujukan pada seluruh kepala Cabang Dinas Pendidikan di Sumut. 

“Sebagai bentuk respons terhadap Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021. Serta diperkuat oleh instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/50/INST/2021 tanggal 1 Desember 2021,” kata James Jumat (10/12/21). 

Baca Juga  Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Jonson Gultom: Saya akan Canangkan Kembali Pengenalan Aksara batak di setiap Sekolah SD dan SMP Pemkab Samosir

James menuturkan, surat edaran tersebut, Syaifuddin mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Sumut, untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan dilakukan pada bulan Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” terang James pada bunyi salah satu poin dalam SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tersebut. 

Edaran tersebut tetap berlaku, tegas James, meskipun, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru) batal dilaksanakan. 

Baca Juga  Polda Sumut Periksa Anggaran Polres Nias

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 

“Dalam surat tersebut juga dipertegas kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,” jelas James. 

James juga mengimbau kepada warga satuan Pendidikan Wilayah Cabang Dinas Siantar khususnya, untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung saat Nataru. “Mari patuhi aturan pemerintah, agar kasus Covid-19 tidak kembali dalam tren naik,” kata James.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 121/Abw terima Audensi dari Danmenwa Mahapura Kalimantan Barat.

Berita

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan gedung Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)

Berita

Pemkab Samosir  Tingkatkan Layanan Kesehatan: Advokasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Harap Hutan Sosial Dapat di Manfaat Oleh Masyarakat Kalbar

Berita

Saka Wira Kartika Kodim 1205/Sintang Berlatih Krida Mountenering

Berita

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Rotan 100 Ton ke Malaysia

Berita

Hj. Sri Silvisa Novita Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK dan Dekranasda Kota Tanjungbalai

Arsip

Reses Kedua Ramses Lumban Gaol SH Anggota DPRD Serap Aspirasi Masyarakat