Viewer: 680
0 0

Home / Berita

Kamis, 10 September 2020 - 01:34 WIB

Kejari Dan Pemko Psp Sosialisasi Hal Pertimbangan Dan Bantuan Huki

Viewer: 681
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari – Psp) bersama Pemko Psp melaksanakan sosialisasi Peran dan Fungsi Datun bagi Instansi Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Walikota, Rabu (9/9/2020) siang. 

Wakil Walikota (Wawako) Psp, Ir.H.Arwin Siregar,MM menyambut baik kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Psp dan jajaran untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada Instansi Pemko Psp. Disini, sudah hadir beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Para Pimpinan OPD. 

Hingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. “Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry dan jajarannya, kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, Ucap Wawako.

Baca Juga  Hindari Macet di Jembatan Kapuas I dan Landak, Penumpang Feri Naik Tajam

Sekda Kota Psp, Letnan Dalimunthe menyampaikan, kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan. Dan Pemko Psp dalam hal ini mengucapkan apresiasi setingi tingginya dlm acara ini. Dengan mengedepankan pencegahan dan koordinasi yg baik melalui Apip, Ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. 

Diantaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Ujarnya.

Baca Juga  Sekda Kalbar: Peran Penting Inspektorat Dalam Pengawasan Proyek Strategis Prov Kalbar

Kajari Psp, Hendry Silitonga,SH,MH menyebut mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dengan Pak Sekda, untuk diadakan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan. 

“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggungjawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut selain Wawako dan Sekda Kota Psp, juga Inspektur, Kasi Datun Kejari Psp, Pimpinan OPD se-Kota Psp, serta Pejabat lainnya. (k. Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

POLRES TOBA AMANKAN PENGGUNA NARKOBA JENIS SHABU

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Berita

Kuching – Pontianak Jajaki Kerjasama Pariwisata

Arsip

Gara-gara Buka Link Bokep Pakai BBM, Hamprir Saja … !!!

Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Polda Kalimantan Barat

Berita

Rangka Penerapan Perbup No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening

Berita

Tinjau Terminal Barang Internasional Dan Program BSPS di Kapuas Hulu