Viewer: 704
0 0

Home / Berita

Kamis, 10 September 2020 - 01:34 WIB

Kejari Dan Pemko Psp Sosialisasi Hal Pertimbangan Dan Bantuan Huki

Viewer: 705
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari – Psp) bersama Pemko Psp melaksanakan sosialisasi Peran dan Fungsi Datun bagi Instansi Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Walikota, Rabu (9/9/2020) siang. 

Wakil Walikota (Wawako) Psp, Ir.H.Arwin Siregar,MM menyambut baik kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Psp dan jajaran untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada Instansi Pemko Psp. Disini, sudah hadir beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Para Pimpinan OPD. 

Hingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. “Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry dan jajarannya, kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, Ucap Wawako.

Baca Juga  Babinsa Koramil 12/SD Kodim 0207/Simalungun Lakukan Pemadaman Api Karhutla Sipiso Piso

Sekda Kota Psp, Letnan Dalimunthe menyampaikan, kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan. Dan Pemko Psp dalam hal ini mengucapkan apresiasi setingi tingginya dlm acara ini. Dengan mengedepankan pencegahan dan koordinasi yg baik melalui Apip, Ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. 

Diantaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Ujarnya.

Baca Juga  Wawako Psp Lakukan Vaksinasi Covid-19 Di Puskesmas Padangmatinggi

Kajari Psp, Hendry Silitonga,SH,MH menyebut mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dengan Pak Sekda, untuk diadakan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan. 

“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggungjawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut selain Wawako dan Sekda Kota Psp, juga Inspektur, Kasi Datun Kejari Psp, Pimpinan OPD se-Kota Psp, serta Pejabat lainnya. (k. Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silahturahmi, Dandim 0313/KPR Baru Mengadakan Cafe Morning Dengan Insan Pers

Asahan

Vaksinasi I Pengurus KONI Asahan Diikuti Cabor dan Atlit

Berita

Siapkan Anak Didik Terjun ke DU/DI, SMKN 3 Pematangsiantar Gelar UKK

Berita

Rangka Tegakkan Perbup Tapsel Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

STRATEGI PEMULIHAN BISNIS UMKM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI KALBAR

Arsip

Rumah tempat tinggal Harry Potter dijual seharga 17 miliar rupiah

Berita

Akibat Karhutla 4 Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar,

Berita

Walikota Siantar Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu dari Kepala Perwakilan BI