Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 00:28 WIB

Kejaksaan Menahan Tersangka LS Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

Viewer: 404
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,Senin(07/02/2022).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Tersangka inisial LS, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga  *Cintai Kebersihan, Koramil Kumai Galakkan Jum'at Bersih*

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS , di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga  Bukannya Ingin Mendahului Takdir, Mbah Mijan Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Agar Tidak Mengunjungi Tempat Ini Meski New Normal Sudah Diterapkan: 'Waspada Itu Perlu'

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

(Hasnan Sutanto/M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Edi Minta Camat dan Lurah Turun ke Lapangan Ketimbang Di Atas Meja

Arsip

Yudi Latief: Pancasila memiliki energi positif perkuat persatuan

Berita

Kerjasama Dengan Bupati Simalungun, Cabdisdik Siantar Siapkan 100 Orang Siswa SMA Yang Berprestasi Untuk Dididik Bekerja ke Jerman

Berita

PEJABAT PENGADAAN PERKIMLH KETAPANG BAGI -BAGI PROYEK DENGAN OKMUM DPRD KETAPANG.

Berita

Dongkrak PAD Kota Pontianak Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Berita

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75 Polres Humbahas Melakukan Kegiatan Donor Darah

Berita

Lihat Menu Makan Siang Gratis di Sekolah Beijing China, Prabowo: Sangat Sehat

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi LO Polis Diraja Malaysia*