Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 00:28 WIB

Kejaksaan Menahan Tersangka LS Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

Viewer: 421
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,Senin(07/02/2022).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Tersangka inisial LS, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga  Rivool Weyn Komandoi GM FKPPI Tapsel Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS , di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga  Kacabdisdik : Walau Pemko Tak Izinkan, Cabdisdik Siantar Akan Gelar PTM Terbatas Senin 20 September 2021

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

(Hasnan Sutanto/M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi ‘Nyangkut’ di Kap Mobilnya

Arsip

Sekitar 100 Personel Dikerahkan Evakuasi Heli Basarnas yang Jatuh

Arsip

Mendag Tinjau Rencana Lokasi Natal Nasional dan Pasar Tradisional

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Patroli Bersama Dengan Karantina Pertanian Entikong

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peresmiaan Rumah Mengaji At-Taqiyyah

Berita

Proyek “Siluman” Tanpa Papan Nama Abaikan UU KIP
Foto Ilustrasi

Berita

3 Anggota Geng Motor di Lampung Penganiaya Pria Bercelana TNI Ditangkap