Home / Berita

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kejagung Ungkap Perbuatan Tersangka Bikin Pemborosan MBG Rp 10,5 T/Tahun

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung

Viewer: 47
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

Hal itu dibeberkan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini ialah pembacaan jawaban termohon.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa saat membacakan jawaban.

Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.

Baca Juga  KETUA PERSIT KCK KOORCAB REM 121 DAMPINGI KETUA PERSIT KCK PD XII TPR MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PERSIT

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Kejagung menyebut terkait perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” jelas jaksa.

Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” tegas jaksa.

Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.

Baca Juga  Ketua Lembaga Sangkar Meminta Bupati Menindak Tegas Oknum ASN Yang Melawan Petugas Protokol Kesehatan Di Agara

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Puslabfor Turun Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Ponpes Tewaskan 8 Santri

Berita

Bupati Tapsel Mendukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut
Foto Walikota Medan Bobby Nasution

Berita

Kala Bobby Tantang FMJM Somasi Parkir yang Ganggu Jalan Karya Wisata

Berita

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Secara Serentak di SMAN 3 Sungai Raya

Berita

Maluku Utara Jadi Tuan Rumah STQ Tingkat Nasional 2021

Berita

Majikan Ditangkap Polisi Setelah Video TKI di Hong Kong Dianiaya Hebohkan Dunia Maya

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Penandatanganan Kontrak Paket Tender PUPR

Berita

Siap-Siap Pelaku Judi Online, Hukumannya Gak Lagi Ringan!