Jakarta, Jejak Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengusutan kasus batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Bahkan, Kejagung menyebut sudah hampir 2 pekan mempelajari 3 perkara yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri itu.
“Terkait penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut, bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir 2 minggu sampai hari ini kurang lebih,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengatakan pihaknya tengah mengasesmen seluruh alat bukti dalam kasus ini. Dari asesmen itulah kemudian pihaknya menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada, kebetulan kita ikuti bersama barang bukti yang telah diketemukan itu di ujung sehingga belum ada saksi yang diperiksa saat itu tetapi akhirnya pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dalam sprindik yang baru ini, kata Rudi, Febrie berstatus sebagai saksi. Rudi menyebut Febrie juga telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 22 Juli kemarin.
“Seharusnya pada Rabu kemarin eks Jampidsus harusnya diperiksa sebagai saksi, nah di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri awalnya mengusut tiga kasus yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Kortas Tipikor menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut.
Kortas Tipikor lalu melimpahkan 3 kasus itu ke Kejagung. Setelah itu, Kejagung mengeluarkan tiga sprindik di kasus Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara. Dari ketiga sprindik baru dari Kejagung itu, Febrie baru ditetapkan tersangka di kasus Asabri.
Terbaru, Kejagung mengeluarkan sprindik dugaan TPPU temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penerbitan sprindik baru dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI.
Febrie juga telah dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
(YA/JJN)






