Home / Berita / Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:03 WIB

Kejari TBA Terapkan Jalur Restorative Justice Selesaikan Lakalantas

Viewer: 461
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

KOMPAS NASIONAL I T.BALAI, Kali Pertama, Keadilan Restorative Justice’ Ditempuh Kejari TBA Dalam Menyelesaikan Kasus Lakalantas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai Asahan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menghentikan kasus penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum lakalantas di Tanjung Balai.

Kepala Kejari Kota Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH menuturkan, dalam kasus tersebut Penghentian tuntutan kasus Lakalantas yang didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10/21), sesuai surat ketetapan Kajari TBA No. Print-1703/L.2.17/Eku.2/10/2021, dengan dihadiri para pihak yakni, Anggi Natalia Boru Hasibuan sebagai tersangka dan Haidar Habib sebagai korban.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan bahwa, untuk kemanfaatan dan keadilan maka pihaknya memutuskan untuk membuat kebijakan Restoratif Justice terhadap kasus lakalantas tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

Baca Juga  NGERI! Kapolsek di Bone Sulsel Diparangi. Kepala dan Paha Luka Berlumuran Darah

“Menerapkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) menghentikan penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai,”sebut Muhammad Amin SH MH.

Menurutnya,sesuai asas dominis litis, posisi jaksa adalah pemilik perkara pidana, apakah suatu perkara itu layak di sidangkan atau tidak. Sehingga jaksa itu tidak semata mata hanya berfungsi sebagai penuntutan. Namun berfungsi untuk melakukan pelayanan hukum dengan menerapkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, “kata Muhammad Amin.

Lanjut Amin, baru kali ini pihaknya memberlakukan restoratif justice, namun pihaknya akan berusaha untuk seterusnya melakukan kebijakan serupa bagi kasus lainnnya, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

“Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan berharap, kebijakan Restoratif Justice ini dapat diterima masyarakat dan kami akan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih humanis di wilayah hukum Kejari Tanjungbalai Asahan,”disampaikan Kajari TBA, Muhammad Amin kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, sembari mengucapkan terimakasih Anggi Boru Hasibuan, tersangka kasus Lakalantas dengan didampingi oleh korban, Haidar Habib menyambut baik kebijakan “Restoratif Justice” yang diberlakukan oleh Kejari Tanjungbalai-Asahan tersebut.

Kami sangat berterimakasih dan bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini.

“Mudah mudahan kebijakan seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat, yang pastinya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ucap Anggi diamini Haidar sembari mengucapkan terima kasih kepada Kejari TBA. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kapuas Hulu Gelar Tapka Dengan Satpam

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Saksikan Pertandingan Persahabatan Sepak Bola Antar Kabupaten/Kota se Prov Sumut

Berita

Kecuali Premium, Harga BBM Turun Mulai Malam Nanti

Berita

Berbagai Elemen Organisasi Kepemudaan Kota Singkawang Bagikan 1500 Takjil Dan Masker Kepada Masyarakat.

Berita

Pecah Lagi, Bongkahan Es Terbesar Dunia Seluas Pulau Bali Lenyap

Berita

Bencana Banjir Di Kalbar Karna 70% Rusak nya DAS Kapuas

Berita

Penertiban Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mengunjungi Cafe Yang Tidak Memiliki Izin

Berita

Pontianak Turun ke PPKM Level 3, Wako Minta Warga Tetap Perketat Prokes