Home / Kriminal

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:58 WIB

Kasus Santri Tewas di Deli Serdang, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang‎

Viewer: 422
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Penyidik Kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang santri berinsial FW (14). Peristiwa itu terjadi di ?Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu malam, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan ini, total tersangka ada tiga orang. Salah satunya, berinsial APH (17) yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas. Sedangkan, para tersangka ini merupakan senior dari FW.
                
“(Iya) ada dua pelaku lain,”? sebut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Marpaung, kepada wartawan di Medan, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga  BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Napi Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

Rafles enggan membeberkan insial dua tersangka lainnya. Namun, ia menjelaskan peran dua tersangka itu. Menjaga lokasi kejadian dan mengawasi situasi, agar APH menganiayaan korban tidak terlihat orang lain. Keduanya, tidak ikut memukul.
                
“Perannya hanya berjaga-jaga saja tidak ikut memukul,” tutur Rafles.

Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru,  AKP Hendri Surbakti menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. APH mengaku kepada petugas kepolisian mengaku korban kurang disiplin saat beraktivitas di pesantren.

“Ya merasa kurang disiplin, jadi dipukulkan,” tutur Hendri.

Baca Juga  Mayat Murid SD Ditemukan Mengapung di Pulau Lebos

Hendri mengatakan bahwa terjadi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap juniornya. Karena, tidak kuat menahan rasa sakit. FW terjatuh tersungkur dan langsung dievakuasi dan dibawa ke klinik di pesantren tersebut.

Ada tindakan kekerasan satu kali pukulan. Tapi korban langsung jatuh. Karena jatuh panik mereka larikan ke klinik, (sampai sana) langsung enggak ada lagi (nyawanya),” jelas Hendri. 

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 tentang penganiayaan menyebabkan korban tewas. Dilaporkan polisi juga sudah melakukan pra kontruksi penganiayaan tersebut.?  (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Terkait Penggerebekan ‘Golden Game’ Polisi Dihadang Massa Bayaran

Berita

Sopir Minibus Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Penumpang di Dusun Kuren

Kriminal

Dilaporkan Istri karena Lakukan Kekerasan, Kombes RD Balik Laporkan Istri ke Polisi Masalah KDRT

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s
Begal Ditembak Mati ,Peluru Tembus Leher Hingga Kepala-kompasnasional

Arsip

Begal Ditembak Mati ,Peluru Tembus Leher Hingga Kepala

Kriminal

Seorang Pengendara Motor Tewas Dikeroyok 9 Pemuda Mabuk, Ini Ceritanya
foto uang palsu yang beredar

Berita

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap

Arsip

Ingat Bimantoro yang Pukul TNI AL di Rawamangun? Dia dan Keluarganya Diusir dari Komplek TNI AL!