Home / Berita

Jumat, 1 April 2022 - 14:00 WIB

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

Viewer: 326
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Pemkot Berlakukan
SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022.

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL. Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti 87,81 Gram Narkotika Jenis Sabu

Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga  Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Pinangsori

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB. “Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Serah Terima Jabatan, Kapolda: Pejabat Baru Harus Segera Menyesuaikan dan Serap Ilmu Dari Pejabat Lama

Berita

Dengan Menggunakan Parang Babinsa Bersama Warga Desa Santaban Bersihkan Bahu Jalan

Berita

Antisipasi warganya yang terpapar Covid-19, Polsek Beserta Koramil dan Puskesmas Bunut Hulu Adakan Pelatihan Tracer Covid-19

Berita

Bhayangkara Harmony Yang Digelar Polres Kapuas Hulu Akan Laksanakan Audisi, Ini Jadwalnya

Berita

Satgas TMMD Kodim Sambas Laksanakan Pengerjaan Pemasangan Batako Pos Dalduk RI/MLY

Berita

Rangkaian Kegiatan Kunker Kapolda Kalbar dan Rombongan ke Wilkum Singkawang

Berita

Luar Biasa Pontianak Ditunjuk Kota Bebas dari Pungli
Foto ilustrasi pemeliharaan jaringan listrik

Berita

Siap-siap, 19 Titik di Medan Alami Pemadaman Listrik Bergilir Hari Ini!