Home / Berita

Jumat, 1 April 2022 - 14:00 WIB

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

Viewer: 332
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Pemkot Berlakukan
SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022.

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL. Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal Bendera Merah-Putih Untuk Warga Perbatasan

Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga  Pemkab Samosir Serahkan Bantuan Sosial Pendidikan dan Beasiswa Berprestasi Kepada 1675 Siswa/i dan Mahasiswa Kabupaten Samosir

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB. “Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dr (Can) Oloan Paniaran Nababan, SH.MH (Wakil Bupati Humbang Hasundutan) Meresmikan Jembatan Kasih Indonesia Di Kecamatan Pollung Desa Sipituhuta

Berita

Wako Edi Kamtono Lantik 51 Pejabat, Harus Maksimal Layani Masyarakat

Berita

Komitmen Meningkatkan Kualitas Kesehatan di Tapanuli Selatan, Agincourt Resources Dukung Pembangunan RS Bhayangkara

Arsip

Tokoh Atheis Sebut Alquran Buku Penting yang Harus Dibaca Semua Orang

Berita

Seorang ASN dan Honorer Ditetapkan Tersangka Korupsi Dispenda

Berita

Bupati Sambas, H.Satono Serahkan Sembako Kepada PKL Di Pasar Tradisional Kecamatan Tebas.

Berita

Melalui Kerja Bhakti, Babinsa Sekura Jalin Kerjasama Dengan Masyarakat*

Berita

Sikat Perhiasan Istri Penjaga Kantor Lurah, Tukang Gendam Tinggal Kolor Diarak Warga ke Polisi