Jakarta, jejaknasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4,6 miliar, ratusan perhiasan, dan belasan logam mulia terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, barang-barang itu ditemukan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.
“KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar rupiah, 13 buah logam mulia, dan kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, kata Tessa, disita juga 6 unit kendaraan, 9 jam tangan dan 37 tas mewah, sejumlah barang elektronik dan dokumen. “Yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
Hingga kini, KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru sepanjang ada bukti yang cukup.
Pengungkapan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di LPEI pada 26 Juli 2024 lalu.
“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.
Tessa mengatakan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. “Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.
(YA/JJN)






