Home / Berita

Senin, 5 September 2022 - 18:28 WIB

Kapolsek Bunut Hulu IPDA DENDY ARIF SETIADY : PETI Merusak Ekosistem Sungai dan Menyebabkan Tanah Longsor. 

Viewer: 371
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Polres Kapuas Hulu meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Personil Polsek Bunut Hulu melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya, Senin (05/09/2022).

Baca Juga  Menggelar Kegiatan Supervisi Seksi Pengawasan Pada Jajaran Polsek Polres Melawi Tahun 2021*

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu BRIPKA HERI SAPUTRA menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

BRIPKA HERI SAPUTRA menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

Baca Juga  Serah terima jabatan Camat Lahusa dilaksanakan di Aula Kantor Camat

Dengan dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk menghentikannya aktifitasnya penambangan emas illegal,” pungkasnya.

Ditambahkan BRIPKA HERI SAPUTRA “Kami pun melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor, jelasnya.”

Hasnan Sutanto/M.Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pos KM 28 Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal Tas Sekolah Untuk Murid-Murid SDN Perbatasan

Berita

Tambah 1, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kabupaten Samosir Menjadi 16 Orang

Berita

Menjadikan Pasilitas Umum Bersih Dan Rapi, Babinsa Sambas Laksanakan Karya Bakti

Berita

Renovasi Monumen Tugu Khatulistiwa, Jadikan Ikon Kebanggaan Pontianak 

Berita

Jam Pimpinan, Waka Polres Melawi Ungatkan Personel Untuk Menjaga Institusi Polri

Berita

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024 Kota Palembang Resmi di Tutup

Berita

Lurah Banten Positif Covid-19 Pegawai Belum di Rapid Test

Berita

Alasan Dokter Umum di Aceh Pakai Sabu: Masalah Keluarga