Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran baru tentang Pembatasan Penggunaan Handphone (HP) atau telepon seluler di Lingkungan Sekolah.
Namun demikian, banyak orang tua/wali orang tua menanggapi ‘miring’ terhadap surat edaran tersebut. Mereka menganggap anaknya dilarang bawah HP ke sekolah. Padahal, HP tersebut sangat berfungsi untuk mengetahui keberadaan anaknya jika telat pulang ke rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt. Kusdianto melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora, menanggapi pro kontra surat edaran tentang membawa HP ke sekolah. Dia menegaskan, bahwa surat edaran itu bukan melarang, melainkan membatasi penggunaan telepon seluler tersebut disaat pembelajaran sedang berlangsung disekolah.
“Selama pelaksanaan pembelajaran disekolah dan juga di jam istirahat, HP tidak bisa digunakan. Kecuali, ada mata pelajaran yang diwajibkan menggunakan HP,” kata Lusamti, Jumat (5/8/22).
Dia menjelaskan, mekanisme dari penggunaan telepon seluler dilingkungan sekolah saat ini dibatasi bukan dilarang. Pasalnya anak – anak saat ini mulai ketergantungan pada gadget atau gawai yang digunakan.
“Jadi, dasar kami membuat surat ini, sebab adanya kasus siswa memuat konten tidak sopan yang bermuatan pornografi. Disdik melakukan tindakan cepat, agar hal ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Padahal, sambung Lusamti, pemanfaatan teknologi HP ini awalnya untuk melatih siswa dapat menggunakan kecanggihan teknologi yang ada. Melalui pelaksanaan pembelajaran daring atau online sejak virus Covid-19 melanda Indonesia.
“Ternyata, penggunaan HP ini mempunyai dampak yang buruk bagi siswa, terlebih jika tidak adanya pembatasan dalam pemakaian gadget. Anak akan selalu ingin menggunakan gadget di setiap waktu, dan hal itu membuat kegiatan belajar akan terganggu,” jelas dia.
Apalagi, tambah Lusamti, secara otomatis gadget akan terhubung dengan koneksi internet, dan anak akan bebas mengakses apapun lewat gadget tersebut.
“Selama situasi pandemi Covid-19 ini, anak-anak semakin lekat dengan dunia digital. Kami hanya ingin protektif pada peserta didik kami terhadap hal – hal negatif di lingkungan sekolah. Kalau di rumah, itu tergantung pada orang tuanya masing-masing,” ujar dia.
Tak hanya itu, kata Lusamti, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan melihat riwayat pencarian di browser yang terpasang pada HP setiap peserta didik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar itu.
“Upaya yang kami lakukan ini hanya untuk mencegah anak didik kami terhadap hal – hal yang negatif. Paling tidak, selama dilingkungan sekolah itu terproteksi dari moral yang negatif,” harap Lusamti.
Disdik Pematang Siantar juga mengajak pada setiap orang tua untuk ikut berperan penting dalam mengedukasi anak tentang hal – hal yang tidak sopan, agar anak tak terjerumus pada hal negatif. Supaya mereka bisa kembali lagi bermain dan belajar bersama teman-temannya seperti sediakala.
Toni Tambunan.






