Samosir – Kompas Nasional | Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyatakan ketertarikannya bahkan menganjurkan agar masalah atau perkara bermuatan pidana diupayakan diselesaikan dengan pendekatan model ‘restoratif justice’ yaitu pencapaian keadilan atas suatu perkara yang diwujudkan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan dan atau tanpa harus melalui proses pengadilan secara formal.
Hal itu diutarakan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam rahannya pada kesempatan kunjungan kerjanya di Mapolsek Palipi, Rabu (7/4) lalu. Menurutnya, penyelesaian masalah ala pendekatan restoratif justice sangat relefan dalam penanganan masalah atau perkara di Kabupaten Samosir, sekaitan konsisi sosial/kultur masyarakatnya yang secara umum masih memiliki hubungan tali temali. “Keadilan memang perlu, dan harus ditegakkan, tetapi menyelesaikan masalah tak harus melalui pengadilan. Sehubungan masyarakat kita pada umumnya masih memiliki hubungan persaudaraan.” Sebut AKBP Josua.

(foto : monang lumban raja)
Maka dianjurkan AKBP Josua, dalam menyikapi masalah atau perkara, warga masyarakat agar waspada untuk senantiasa menahan atau mengendalikan diri, agar tidak emosianal dan bertindak kriminal. Dan masih berkaitan dengan pencapaian atau pewujudan keadilan dalam penanganan permasalahan dengan metode restorative justice kata AKBP Josua, diharapkan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan dan penanganan potensi permasalahan atau konflik di masyarakat seperti Pemda dan jajarannya agar secara preventif dan proaktif membuat problem solving yaitu mengidentifikasi dan mendefinisikan masalah, menentukan penyebab masalah, menentukan prioritas, menyeleksi berbagai pilihan solusi dan mengimplementasikan solusi tersebut.
Terkait mekanisme restorative justice, metode ini memang bisa atau memiliki prospek dijadikan alternatif penegakan hukum oleh Kepolisian. Dengan menjadikan restorative justice sebagai pendekatan maka ada pula keuntungan yang bisa didapatkan antara lain, masyarakat diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil, kemudian beban negara dalam beberapa hal seperti dalam menyelenggarakan proses hukum menjadi berkurang.

(foto : monang lumban raja)
Polisi dapat melaksanakan mekanisme restorative justice melalui diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) yang dimilikinya karena hal merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Pelaksanaan restorative justice sendiri oleh Polri dalam perspektif sistem hukum nasional dapat diterima dengan pelaksanaan yang didasari falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM.

(foto : monang lumban raja)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon hadir di Mapolsek Palipi, Rabu (7/4) merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja kepada 5 (lima) Polsek di wilayah hukum Polres Samosir. Pada kesempatan itu, jajaran Polsek Palipi selaku tuan rumah menggelar acara tatap muka dengan Kapolres Samosir yang dihadiri Forkopimca dua kecamatan yakni Kecamatan Palipi dan Sitiotio dan para kepala desa dua kecamatan dimaksud serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda dari dua kecamatan yakni Palipi dan Sitio-tio yang merupakan wilayah hukum Polsek Palipi. Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Waka Kompol Rahmad Affandi dan para pejabat utama Polres Samosir. (monang lumban raja)








