Home / Berita

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:13 WIB

Kapolres Nias Selatan Lakukan Koferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja

Viewer: 293
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Nias Selatan Kompasnasional.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM. di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar Laksanakan kegiatan Koferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Halaman Mapolres Nias Selatan. Senin (28/03/2022)

Sebelum dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers, Kronologis pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl.Saonigeho Km.3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan

Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi

Kemudian Personil Sat Res Narkoba saat itu juga menunjukan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku a.n BT(28) als BOY. lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut

Setelah di lakukan penggeledahan, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT. Dan hasil dari interogasi tersebut bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang a.n MH(33) Als Ama Ucok yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku tersebut, dan setelah sampai di bengkel tersebut, bahwa benar MH berada di bengkel tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM menuturkan dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini, tersangka terhadap kedua pelaku BT(28) als BOY serta temannya MH (33) als Ama Ucok dan saat ini kita lakukan penahanan

Lanjutnya, Barang bukti yang sudah kita amankan dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton dengan berat 200 gram. 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor roda dua  merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. 1 (satu) lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal (5)lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara.”Jelasnya

(Baene)

Baca Juga  Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Julia Perez Ditabrak Truk Hingga Penyok

Berita

Walikota Buka Musyawarah PMI Kota P.Sidimpuan

Berita

Tiga Peristiwa Kebakaran Terjadi, Dandim 1203/Ktp Perintahkan Jajaranya Tingkatkan Kewaspadaan.

Berita

Pemerintah Pusat Mulai Menyalurkan Bantuan PPKM Darurat

Berita

ITB Giat Riset dan Rating Transformasi Digital 2021 Bekerjasama Dengan Apeksi

Berita

Wawako Sidempuan Hadiri Peresmian Lapangan Uji Praktik SIM Polres Tapsel

Berita

Warga Adat Tegamo Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Lenis Kogoya

Berita

Babinsa Koramil Teluk Batang Cek Alsintan Kelompok Tani di Wilayah Binaannya