Home / Berita

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:13 WIB

Kapolres Nias Selatan Lakukan Koferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja

Viewer: 274
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Nias Selatan Kompasnasional.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM. di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar Laksanakan kegiatan Koferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Halaman Mapolres Nias Selatan. Senin (28/03/2022)

Sebelum dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers, Kronologis pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl.Saonigeho Km.3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan

Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi

Kemudian Personil Sat Res Narkoba saat itu juga menunjukan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku a.n BT(28) als BOY. lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut

Setelah di lakukan penggeledahan, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT. Dan hasil dari interogasi tersebut bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang a.n MH(33) Als Ama Ucok yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku tersebut, dan setelah sampai di bengkel tersebut, bahwa benar MH berada di bengkel tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM menuturkan dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini, tersangka terhadap kedua pelaku BT(28) als BOY serta temannya MH (33) als Ama Ucok dan saat ini kita lakukan penahanan

Lanjutnya, Barang bukti yang sudah kita amankan dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton dengan berat 200 gram. 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor roda dua  merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. 1 (satu) lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal (5)lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara.”Jelasnya

(Baene)

Baca Juga  Kecamatan Pangkatan Juara Pertama Lomba B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan KPK ke Hasto: Warga Negara yang Baik Penuhi Panggilan Penyidik

Berita

Astra Agro Catatkan Produksi CPO 1,6 Juta Ton

Berita

BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Pengukuhan Pengurus PD-MUI

Asahan

Yogi Ginting Terpilih Pimpin IMM Asahan – Batubara priode 2021 – 2022

Berita

2 Hari Kegiatan, Polri: Program 1 Juta Vaksin Capai 72,38 Persen

Arsip

Kapolri: Pelantikan Komjen Tito Digelar 13 Atau 14 Juli

Berita

Evaluasi Semester Satu 2020 Polres Simalungun Ungkap 44 Kasus Judi