Nias Selatan Kompasnasional.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM. di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar Laksanakan kegiatan Koferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Halaman Mapolres Nias Selatan. Senin (28/03/2022)
Sebelum dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers, Kronologis pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl.Saonigeho Km.3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan
Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi
Kemudian Personil Sat Res Narkoba saat itu juga menunjukan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku a.n BT(28) als BOY. lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut
Setelah di lakukan penggeledahan, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT. Dan hasil dari interogasi tersebut bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang a.n MH(33) Als Ama Ucok yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku tersebut, dan setelah sampai di bengkel tersebut, bahwa benar MH berada di bengkel tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH, SIK., MM menuturkan dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini, tersangka terhadap kedua pelaku BT(28) als BOY serta temannya MH (33) als Ama Ucok dan saat ini kita lakukan penahanan
Lanjutnya, Barang bukti yang sudah kita amankan dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton dengan berat 200 gram. 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. 1 (satu) lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal (5)lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara.”Jelasnya
(Baene)







