Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:05 WIB

Kapolres Ketapang Sementara Tetapkan 3 Orang Tersanaka Kasus Pembakaran Kantor PT. ARRTU.

Viewer: 475
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K,M.H

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar.  Terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakana bangunan Kantor PT ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“ Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi ,dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi ,untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K. pada (26/1/21).

Baca Juga  Buka Latihan Pratugas, Pangdam XII/Tpr Ingatkan Prajurit Tidak Lupa Berdo'a

Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga ( 3 ) orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU yaitu :

1. M.K ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

2. A.S ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun

Baca Juga  Perpustakaan Daerah Kabupaten Samosir Kembali Buka Layanan dengan Protokol Baru

3. H.R ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Dilanjutkannya bahwa Polres Ketapang menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa kata Kasat Reskrim AKP Primastya, S. I. K.

RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lanal TBA Prakarsai Bhakti Sosial Sambut HUT TNI Ke 76

Berita

Pilkada Serentak 2020 Ini Hasil Pilkada Sumut 2020 di 23 Wilayah, Termasuk Siantar-Simalungun

Berita

Tim Gabungan Gelar PPKM Micro, 3 Orang Reaktif Covid-19

Berita

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah

Berita

Kacabdis Siantar Tegaskan Tidak Akan Memberikan Ruang Pada Anak Didik Untuk Bolos Sekolah
foto uang palsu yang beredar

Berita

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap

Berita

Situasi Terkini Gaza, Israel Serbu Rumah Sakit Al-Shifa

Arsip

NGERI! Kapolsek di Bone Sulsel Diparangi. Kepala dan Paha Luka Berlumuran Darah