Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:05 WIB

Kapolres Ketapang Sementara Tetapkan 3 Orang Tersanaka Kasus Pembakaran Kantor PT. ARRTU.

Viewer: 496
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K,M.H

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar.  Terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakana bangunan Kantor PT ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“ Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi ,dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi ,untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K. pada (26/1/21).

Baca Juga  Jalan Dalam Kota Bagaikan Bubur, Warga Nanga Serawai Pertanyakan Kemana Pemerintah.

Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga ( 3 ) orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU yaitu :

1. M.K ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

2. A.S ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun

Baca Juga  Wakil Gubernur Kalbar Hadiri Puncak Peringatan HANI Tahun 2021

3. H.R ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Dilanjutkannya bahwa Polres Ketapang menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa kata Kasat Reskrim AKP Primastya, S. I. K.

RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Erlina Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Empat SDN Kecamatan Toho

Arsip

Kejari Unit Pangkalan Brandan Diduga Jadi ‘Sarang Kasus’

Berita

Gubernur Kalbar Geram Akan Cabut Izin 28 Lahan Konsesi,Jika Terbakar Lagi

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi Kembali Raih Predikat Opini WTP Tiga Kali Berturut – Turut Atas LKPD TA. 2019,2020 dan 2021.

Berita

Dukung program pemerintah, Purnawirawan dan Warakawuri TNI Terima Vaksinasi Tahap Pertama.

Berita

PT Wanatiara Persada Kembali Salurkan Bantuan Untuk Gereja di Halsel

Berita

Walikota Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Ranperda Inisiatif DPRD

Berita

Demi Konten, Anak 3 Tahun Dipaksa Makan Terus untuk Capai Bobot 50 Kilogram