Viewer: 925
0 0
Viewer: 926
0 0

Home / Berita

Sabtu, 2 Januari 2021 - 07:50 WIB

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN SIAP LAKSANAKAN MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT TENTANG KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN FPI

Viewer: 927
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

KOMPAS NASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Sabtu,(02/01/2021).

Oleh karena itu, Kapolres Humbahas AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar S.H. S.I.K, M.H : melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka. Boy Sandi Lapian membenarkan informasi tersebut dan siap melaksanakan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni siap memberikan  perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya surat keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ujar Kasubbag Polres Humbahas Bripka. Boy Sandi Lapian kepada Kompas Nasional.

Lebih lanjut, Boy Sandi Lapian menyampaikan bahwa Maklumat Kapolri tersebut yakni:
1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga  Bangun Jalan Pantai Selatan, Pemerintah Utang Rp 3 Triliun ke IDB

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kades Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi*

b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penulis : B.Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Shooter TASC Tunjukan Prestasi di Even IPSC Level 1 And Fun Shoot Off Brimob And Friends Cup 2021*

Berita

Jamaah BKMT Arse Ciptakan Puisi Perpisahan Untuk Bupati Tapsel

Berita

Anggota DPR-RI Rahmat Muhajirin Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Ketua BPIKPNPA-RI : Segera Tangkap

Berita

Bantu Kesulitan Warga di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga Yang Sakit

Berita

Ringankan Beban Warga Perbatasan, Satgas Yonif 407 Gotong Royong Perbaiki Jembatan*

Berita

Tanam 50 batang ganja, petani 35 tahun diamankan Polres Simalungun

Berita

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Safari Ramadhan Ke Jajaran Pos Perbatasan.

Berita

Kejam Seorang Pria di Kecamatan Hulu Sungai Ketapang Tega Menghabisi Nyawa Istri Dan Anaknya