KOMPAS NASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Sabtu,(02/01/2021).
Oleh karena itu, Kapolres Humbahas AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar S.H. S.I.K, M.H : melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka. Boy Sandi Lapian membenarkan informasi tersebut dan siap melaksanakan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni siap memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya surat keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ujar Kasubbag Polres Humbahas Bripka. Boy Sandi Lapian kepada Kompas Nasional.

Lebih lanjut, Boy Sandi Lapian menyampaikan bahwa Maklumat Kapolri tersebut yakni:
1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penulis : B.Nababan








