Home / Headline News

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:07 WIB

Kanwilkumham Kalbar Gelar Sosialisasi Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan Intelektual Di Sintang.

Viewer: 283
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Sintang, Kompasnasional.com.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi pengawasan dan pemantauan bidang kekayaan intelektual untuk mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel My Home pada Kamis, 21 Juli 2022.

Hadir sebagai peserta adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Perkumpulan Masyarakat dan Pelaku UMKM.

Dr. Harniati, MH, LLM Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimamtan Barat menjelaskan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi karya masyarakat.

Perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak seseorang secara pribadi. Provinsi Kalimantan Barat ini berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya anak bangsa” terang Harniati

Baca Juga  Diduga Karena Poda Nauli, Beasiswa Mahasiswi di Tapteng Distop

Salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan. Penyalahgunaan kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerjasama dengan aparat penegak hukum” kata Harniati

Jumlah pendaftar kekayaan intelektual di Kalimantan Barat tahun 2021 sebanyak 135 pendaftar yang terdiri dari 30 hak cipta dan 105 merek hak paten. Sedangkan jumlah pendaftar tahun 2022, hingga Juni 2022 ada 85 pendaftar yang terdiri dari 36 hak cipta, 44 merek hak paten dan 4 kekayaan intelektual, Dari Kabupaten Sintang tahun ini baru ada satu pendaftar hak cipta” ujarnya Harniati

Baca Juga  STOP PRESS! Ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Meninggal Dunia

Tarian, makanan, obat-obatan tradisional, lagu, judul buku dan yang lainnya. Bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini ada dua yakni komunal dan personal. Kalau mau mendaftarkan kekayaan komunal seperti tarian, alat musik, masakan, sambal, minuman khas dan yang lainnya, pendaftaran tidak dipungut biaya . Tetapi jika mau mendaftarkan kekayaan intelektual personal atau pribadi, jika ada rekomendasi Kadis atau Bupati Sintang akan dikenakan biaya 500 ribu. Jika tidak ada rekomendasi akan dikenakan biaya 1,8 juta. Hak kekayaan personal ini bisa dalam bentuk merek dagang, nama produk, judul buku dan yang lainnya” ungkapnya Harniati*

Yupinus Totom

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Alfamart Salurkan Ratusan Buku Literasi ke SMK Swasta Teladan Pematangsiantar
Foto//ket: Kadis Kesehatan Nursyam dan kalaksa BPDB Tapteng.(ist)

Berita

Pasangan Suami Istri Di Tapteng Positif Covid-19, 1 Diantaranya Tenaga Medis

Berita

Awali Tahun 2021, Dandim 0313/KPR Adakan Coffee Morning Bersama Insan Pers dan Ormas

Headline News

Militer Filipina Bunuh Pemimpin Abu Sayyaf dan Bebaskan 4 Sandera Asal Indonesia
Foto;Ket//Dari kiri ke kanan Vice Komite Gubernur Distrik 307 A2 Lions Club Indonesia Darmawan Yusuf, SH SE MPd MH, Vice President 2 Lion Agustina, Ketua Sitara Foundantion Adhe Manurung,Vice President 3 Lion Kosidin

Asahan

Virus Corona, RSUD HAMS Kisaran berterima kasih atas bantuan dari tim lions Club Golden Estate, Sitara Foundantion dan Gamki Asahan

Gaya Hidup

Wow, Mahasiswa Manajemen Bangkinang Buka Usaha Tempat Hantaran dan Hiasannya

Asahan

Kemeriahan Baksos Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan

Berita

Black Box Lion Air Ditemukan, KNKT: Harus Ada 2 Kotak Hitam