Home / Berita

Rabu, 15 September 2021 - 07:49 WIB

Kadisdik Provsu : Apabila PTM Terbatas Dimungkinkan Sudah Bisa Dibuka, Namun Tidak di Izinkan Saya Akan Laporkan Kepala Daerahnya Ke Gubsu

Viewer: 738
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompas Nasional l  PEMATANGSIANTAR-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D mengatakan, pimpinan daerah kabupaten/kota  perlu melakukan koordinasi tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK sederajat. Karena Kota Pematangsiantar telah turun statusnya dalam penerapan PPKM dari level 4 menjadi level 3.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar, juga harus berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19 agar tercapai kesepakatan dan kebijakan apa yang harus dilakukan. 

“Saya berharap jangan sampai terjadi ketimpangan informasi pada tiap-tiap pihak. Jangan sampai memberi kebijakan – kebijakan yang merugikan,”Ujarnya ketika usai melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Selasa (14/9/21). 

“Kami juga tidak setuju kalau ada sekolah yang dilevel ini dirugikan sudah seharusnya dibuka, tapi tidak dibuka. Dan saya pun terus memantau dan menjaga jika ada sekolah yang buka tapi tidak sesuai dengan aturan PPKM dari pemerintah, maka harus ditutup dan dilarang melakukan PTM terbatas,”jelas Syaifuddin. 

Baca Juga  Tinjau Pembangunan Masjid dan Peletakan Batu Pertama, Bupati Tapanuli Utara tegaskan sikap Gotong Royong.

Maka dari itu, lanjutnya, harus ada koordinasi yang seimbang antara kepala daerah dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang di Pematangsiantar. Agar pelaksanaan proses pembelajaran sesungguhnya dapat terlaksana dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini. 

Apabila Walikota Pematangsiantar tidak mencabut instruksinya dan tetap melarang PTM terbatas dilaksanakan, apa upaya Dinas Pendidikan Provinsi Sumut selanjutnya?? 

“Apabila dimungkinkan sudah bisa dibuka PTM, namun tidak dilakukan atau di izinkan maka cabang dinas melaporkan pada saya, dan selanjutnya saya akan melaporkan pada atasan kami yakni Gubernur Sumatera Utara,”tegas Syaifuddin. 

Baca Juga  Junjung Tinggi Integritas Dan Jaga Wibawa Institusi, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rutin Lakukan Pembenahan

PTM terbatas ini digelar dengan syarat sekolah tersebut harus berada minimal di wilayah PPKM Level 3. Vaksinasi siswa bukanlah kriteria untuk sekolah wajib menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. 

Pembukaan sekolah tatap muka tidak harus menunggu program vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tuntas. Jika seluruh guru sudah divaksin, maka sekolah wajib dibuka untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. 

“Kita orientasinya ke pendidikan nasional (Diknas). Jadi, kalau terjadi sesuatu, maka harus disampaikan pada Gubernur langsung,”ucapnya.

Jika sampai tanggal 20 September 2021 PTM terbatas masih tetap tidak diperbolehkan?? 

” Saya akan tunggu laporan dari kepala cabang dinas (Kacabdis) di Pematangsiantar. Selanjutnya akan diputuskan nanti oleh Gubernur Sumatera Utara,”tutup Syaifuddin. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Terima Audiensi KSPSI 1973 Kota Sibolga

Berita

Haul ke- 24 Al Habib Hasan bin Ahmad BaharunĀ 

Berita

Tak Bayar SPP 2 Tahun, Ijazah Siswa SMP yang Ditahan Sekolah Ditebus Polisi

Berita

Kasus Covid-19 Turun, Wali Kota Imbau Warga Tak Kendor Prokes

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakor Persiapan Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri*

Berita

IHSG Trading Halt Lagi, Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Nggak Bermasalah!

Berita

Diversifikasi Pangan, Cari Makanan Alternatif Pengganti Nasi

Asahan

Tingkatkan Saldo Tabungan di BRI Simpedes