Home / Berita / Reviews

Rabu, 10 Januari 2018 - 12:33 WIB

Cerita Erwiana, TKI Korban Penyiksaan Menang Gugatan di Hong Kong

Viewer: 589
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan memenangkan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Hong Kong. Hakim mengabulkan tuntutan Erwiana dengan diganti rugi HKD 809.430 (Dollar Hong Kong).

“Kemenangan saya ini bukan hanya soal nominal ya, tapi juga untuk memberikan semangat kepada teman-teman yang sedang berjuang juga,” ujar Erwiana dalam diskusinya bersama Komnas Perempuan di Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Erwiana mengaku majikannya sempat mengajak damai dengan menawarkan sejumlah uang. Namun tawaran tersebut ditolaknya dan dia tetap memilih melanjutkan kasus penyiksaan yang dialami ke pengadilan.

“Intinya kalau saya sendiri bukan karena uangnya, kalau karena uang, dulu pun majikan saya meminta damai saya dengan menawarkan HKD 200.000. Tapi untuk memberi semangat kepada teman-teman yang bernasib seperti saya,” kata Erwiana.

Baca Juga  Operasi Aman Nusa 2 Berikan Sosialisasi Tentang Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Erwiana saat ini berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Erwiana berharap bisa cepat lulus dan bisa membantu dampingi temannya yang senasib dengan dia.

“Mau lulus sekolah, mau ngabdi kepada buruh migran selama ini saya sering bantu bantu lah saya dampingi kasus teman-teman yang punya kasus seperti saya kalo lagi libur kuliah,” kata Erwiana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan kasus Erwiana merupakan tonggak advokasi bagi buruh migran. Menurutnya, kasus Erwiana bisa dijadikan contoh melawan orang yang kebal hukum.

Baca Juga  Sesuai Perintah Kadisdik Provsu Cabdisdik Siantar Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

“Saya senang sekali sebagai Komnas Perempuan tentu kita merasa bahwa ini tonggak penting bagi advokasi buruh migran bentuk bahwa kita melawan isu orang kebal hukum,” papar Yuniyanti.

Yuniyanti mengatakan saat menjadi korban Erwiana harus bertindak juga sebagai pejuang. Menurutnya pada kasusnya, Erwiana mampu bertindak sebagai pejuang dan pembela hak.

“Yang lebih membanggakan ini prinsip Komnas Perempuan itu saat sebagai korban itu harus bertindak seperti surviver pada level ini erwiana adalah bentuk kongkrit,” tutur Yuniyanti

“Dulu kan buruh migran dimunculkan sebagai korban, tapi Erwiana itu survive dan menjadi pembela haknya,” imbuhnya.
[NDC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY 

Arsip

Bupati Buka Sosialisasi Internet Sehat

Berita

Universitas Muhammadiyah, Dinkes, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Lintas Agama selama 3 hari

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri HUT Bhayangkara ke-76 di Polres Kapuas Hulu

Arsip

Tak Hanya Uus, Arie Kriting Juga Dibully, Ini Sebabnya

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Minta Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

Berita

Pemko Gelar Pemilihan Puteri Parawisata Kota Psp 2020

Berita

MAKI Nilai Harusnya Terdakwa Korupsi APD Covid Dihukum Mati