Home / Berita / Reviews

Rabu, 10 Januari 2018 - 12:33 WIB

Cerita Erwiana, TKI Korban Penyiksaan Menang Gugatan di Hong Kong

Viewer: 645
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan memenangkan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Hong Kong. Hakim mengabulkan tuntutan Erwiana dengan diganti rugi HKD 809.430 (Dollar Hong Kong).

“Kemenangan saya ini bukan hanya soal nominal ya, tapi juga untuk memberikan semangat kepada teman-teman yang sedang berjuang juga,” ujar Erwiana dalam diskusinya bersama Komnas Perempuan di Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Erwiana mengaku majikannya sempat mengajak damai dengan menawarkan sejumlah uang. Namun tawaran tersebut ditolaknya dan dia tetap memilih melanjutkan kasus penyiksaan yang dialami ke pengadilan.

“Intinya kalau saya sendiri bukan karena uangnya, kalau karena uang, dulu pun majikan saya meminta damai saya dengan menawarkan HKD 200.000. Tapi untuk memberi semangat kepada teman-teman yang bernasib seperti saya,” kata Erwiana.

Baca Juga  Jamin Kelancaran Kegiatan, Babinsa Dedai Beserta Polsek Dedai Kawal Pelaksanaan Tracing oleh Puskesmas Dedai

Erwiana saat ini berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Erwiana berharap bisa cepat lulus dan bisa membantu dampingi temannya yang senasib dengan dia.

“Mau lulus sekolah, mau ngabdi kepada buruh migran selama ini saya sering bantu bantu lah saya dampingi kasus teman-teman yang punya kasus seperti saya kalo lagi libur kuliah,” kata Erwiana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan kasus Erwiana merupakan tonggak advokasi bagi buruh migran. Menurutnya, kasus Erwiana bisa dijadikan contoh melawan orang yang kebal hukum.

Baca Juga  WaliKota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE. SH* Peringati Hari Pers Nasional Tahun 2021.

“Saya senang sekali sebagai Komnas Perempuan tentu kita merasa bahwa ini tonggak penting bagi advokasi buruh migran bentuk bahwa kita melawan isu orang kebal hukum,” papar Yuniyanti.

Yuniyanti mengatakan saat menjadi korban Erwiana harus bertindak juga sebagai pejuang. Menurutnya pada kasusnya, Erwiana mampu bertindak sebagai pejuang dan pembela hak.

“Yang lebih membanggakan ini prinsip Komnas Perempuan itu saat sebagai korban itu harus bertindak seperti surviver pada level ini erwiana adalah bentuk kongkrit,” tutur Yuniyanti

“Dulu kan buruh migran dimunculkan sebagai korban, tapi Erwiana itu survive dan menjadi pembela haknya,” imbuhnya.
[NDC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemko Psp Bersama Forkopimda Plus Gelar Apel Siaga Bencana Tahun 2020

Arsip

Ngaji Depan Syeikh, Wirda Mansur Tiba-tiba Dicium Pria Ini

Berita

Pelaku Teror Ancaman Bom di AS Ditangkap, Ternyata Pendukung Trump

Berita

Investor Jepang Akan Investasi di Kalis Kabupaten Kapuas Hulu

Arsip

Film Warkop DKI Reborn Dibajak Live Streaming Pakai Kamera Ponsel

Berita

SUANDI DAN H. UMARDANI JUAL GALIAN C ILEGAL, PT. BNS JADI PENAMPUNG, MELANGGAR PASAL 480 KUHP.

Berita

Peringati Hardiknas, Kadisdik Pematangsiantar Ajak Seluruh Guru Sebagai Penggiat Merdeka Belajar

Berita

Kapolsek Pontianak Kota Berikan Bingkisan Sembako Kepada Warga Mengikuti Vaksin