Home / Berita / Reviews

Rabu, 10 Januari 2018 - 12:33 WIB

Cerita Erwiana, TKI Korban Penyiksaan Menang Gugatan di Hong Kong

Viewer: 498
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan memenangkan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Hong Kong. Hakim mengabulkan tuntutan Erwiana dengan diganti rugi HKD 809.430 (Dollar Hong Kong).

“Kemenangan saya ini bukan hanya soal nominal ya, tapi juga untuk memberikan semangat kepada teman-teman yang sedang berjuang juga,” ujar Erwiana dalam diskusinya bersama Komnas Perempuan di Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Erwiana mengaku majikannya sempat mengajak damai dengan menawarkan sejumlah uang. Namun tawaran tersebut ditolaknya dan dia tetap memilih melanjutkan kasus penyiksaan yang dialami ke pengadilan.

“Intinya kalau saya sendiri bukan karena uangnya, kalau karena uang, dulu pun majikan saya meminta damai saya dengan menawarkan HKD 200.000. Tapi untuk memberi semangat kepada teman-teman yang bernasib seperti saya,” kata Erwiana.

Baca Juga  Bupati Erlina Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Nama Pelabuhan Kijing Mempawah 

Erwiana saat ini berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Erwiana berharap bisa cepat lulus dan bisa membantu dampingi temannya yang senasib dengan dia.

“Mau lulus sekolah, mau ngabdi kepada buruh migran selama ini saya sering bantu bantu lah saya dampingi kasus teman-teman yang punya kasus seperti saya kalo lagi libur kuliah,” kata Erwiana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan kasus Erwiana merupakan tonggak advokasi bagi buruh migran. Menurutnya, kasus Erwiana bisa dijadikan contoh melawan orang yang kebal hukum.

Baca Juga  Sekda Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tapsel 2020

“Saya senang sekali sebagai Komnas Perempuan tentu kita merasa bahwa ini tonggak penting bagi advokasi buruh migran bentuk bahwa kita melawan isu orang kebal hukum,” papar Yuniyanti.

Yuniyanti mengatakan saat menjadi korban Erwiana harus bertindak juga sebagai pejuang. Menurutnya pada kasusnya, Erwiana mampu bertindak sebagai pejuang dan pembela hak.

“Yang lebih membanggakan ini prinsip Komnas Perempuan itu saat sebagai korban itu harus bertindak seperti surviver pada level ini erwiana adalah bentuk kongkrit,” tutur Yuniyanti

“Dulu kan buruh migran dimunculkan sebagai korban, tapi Erwiana itu survive dan menjadi pembela haknya,” imbuhnya.
[NDC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Dimas Kanjeng Disebut Dalam Sidang Ahok

Berita

Bupati Sintang Buka Pameran Senjata Tradisional Sintang di Museum Kapuas Raya

Berita

Babinsa Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya Karhutla di Wilayah

Berita

Bupati Samosir Serahkan 78 Unit Buku Tabungan Program Fasilitasi Rumah Swadaya Mendukung KSPN Danau Toba

Berita

Wawako Buka Bimtek Pelayanan Prima Aparatur Pemko Padangsidimpuan

Berita

Wabup Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Tapsel Priode 2020 – 2023

Berita

Setelah La Nyalla dan Siswandi, Siapa Lagi?

Arsip

Nyaris Dimangsa, Kondisi Turis Singapura Korban Gigitan Komodo Sudah Stabil