Home / Berita

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:14 WIB

Jokowi Teken Perpres Aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Foto: Joko Widodo

Foto: Joko Widodo

Viewer: 300
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 54 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Menpan-RB Azwar Anas ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Adapun perpres itu ditandatangani Jokowi per 18 Desember 2023. Dalam pasal 1 ayat (5) dituliskan kalau aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.

Aplikasi ini dibuat untuk mendukung sejumlah layanan. Layanan-layanan yang dimaksud itu tertuang dalam pasal 2 ayat (3). Berikut layanan tersebut:

(3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung:

a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

d. layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

Baca Juga  Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

f. layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

g. layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan,

i.layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres itu ditargetkan akan diluncurkan dan diintegrasikan paling lambat triwulan III 2024. Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (4).

“Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024,” demikian bunyinya.

Sebelumnya dikutip menpan.go.id, layanan pemerintah berbasis elektronik ini diusulkan praktisi teknologi Ainun Najib. Dia menyebut apa yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia lewat SPBE akan berdampak besar pada kemajuan bangsa. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi salah satu koordinator kebijakan SPBE nasional.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke-75, Calon Walikota Sibolga ASSED Gelar Upacara Pengibaran Bendera

“SPBE itu kunci buat kemajuan Indonesia ke depannya. Apalagi kalau kita bicara Indonesia Emas 2045 itu sudah wajib SPBE atau e-govt yang semakin terpadu,” ujar Ainun usai diskusi SPBE di kantor Kementerian PANRB, Senin (6/11) pagi.

Menurut data scientist kelahiran Gresik yang berkarir di Singapura ini, SPBE yang diwadahi lewat sebuah GovTech nantinya sudah sesuai dan berada pada jalur yang tepat. Sebagaimana di banyak negara dengan digitalisasi terdepan, keberadaan GovTech sangat dibutuhkan.

“Sekarang kita jadi terbuka jalannya, jadi cerah sekali dengan adanya (Rancangan) Peraturan Presiden tentang GovTech ini. Teknologi digital ini kuncinya di talenta, dan talenta itu realitanya memang harus bisa kompetitif, atraktif bahkan dengan swasta. Dan dalam hal ini kita butuh GovTech,” katanya.

Ainun menjelaskan, hal penting dalam pengembangan SPBE adalah harus user-centric atau platform yang berbasis pada kebutuhan warga. Pelayanan publik yang dijalankan oleh birokrasi harus memiliki sistem yang saling terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat.

“Kalau jadi user-centric diimplementasi oleh GovTech yang terpadu terpusat. Satu saja sistemnya tidak harus aplikasi, mungkin dengan open API dan standardisasi interoperabilitas antar-sistem lalu kemudian itu mengintegrasikan,” papar Ainun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Dampingi Wakil Gubernur Kalbar Salurkan Bantuan Pangan Untuk Warga Bunut Hulu

Berita

Hati Hati Pasukan Calo CPNS Bergentayangan

Berita

Keindahan Pulau Samosir Memukau, Sekdaprov Sumut Memuji

Berita

BMKG Hibahkan 9 Unit Sirene Tsunami pada Pemprov Bali

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Selama Musim Pendemi Pengguna Jalan,Gunakan Masker

Berita

Dir Samapta Polda Kalbar Lakukuan Asistensi Kegiatan Fungsi Samapta di Polres Sanggau

Berita

WISATA ALAM TRIANGGULASI DESA SAWANGAN LAYAK DI PERHATIKAN GUNA PENGEMBANGAN DAN PENATAAN

Berita

Usai Lebaran, Pemko P.Sidempuan Gelar Kompetisi Sepakbola Walikota Cup I