Home / Berita / Ekonomi / Nasional

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 11:58 WIB

Jokowi Sebar Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Tahun Depan

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

Viewer: 457
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 56 Detik
KompasNasional.com, Jakarta – Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Tim Panja C pemerintah soal transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) akhirnya rampung.
Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat anggaran TKDD Rp 826,9 triliun masuk postur RAPBN tahun 2019. Itu artinya juga parlemen menyetujui dana kelurahan.
Anggaran TKDD sebesar Rp 826,9 triliun ini terdiri Rp 756,9 triliun untuk transfer ke daerah dan Rp 70 triliun untuk dana desaa. Dana kelurahan yang sebesar Rp 3 triliun masuk dalam pagu transfer ke daerah.
Dana kelurahan yang aktif pada tahun depan ini masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dengan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar Rp 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
“Dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun ini akan dialokasikan kepada 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota,” kata Putut, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Presiden Joko Widodo

Putut menceritakan, dana kelurahan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai mana seperti yang diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2018.
Dengan adanya alokasi dana kelurahan ini, pemerintah pusat, kata Putut berharap bisa dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan prioritas infrastruktur dasar.
Putut mengungkapkan, dana kelurahan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk berbagai macam kegiatan khususnya sarana dan pra sarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Tambahan DAU ini adalah dukungan bagi Pemda untuk penganggaran bagi kelurahan dalam pembangunan sarpas (sarana-prasarana) dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” kata Putut.
Putut mengatakan dana kelurahan merupakan dana yang alokasinya diatur langsung oleh pemerintah. Namun demikian, pengalokasian tetap melalui APBN atau dari pusat.
“Yang mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan secara langsung pendanaan bagi kelurahan adalah Kabupaten/Kota,” kata Putut.
tut menjelaskan, dana kelurahan akan masuk dalam APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018. Ada 8.212 kelurahan yang akan menerima dana ini di tahun depan.
“Sehingga tambahan DAU ini adalah sebagai dukungan bagi Pemda untuk menyediakan pendanaan bagi kelurahan, detail penggunaannya nantinya akan diatur dengan Peraturan Mendagri,” jelas dia.
Sedangkan dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa.
Setiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo merespons maraknya penolakan program dana kelurahan yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Eko, pihak yang menentang mungkin belum memahami bagaimana kondisi kelurahan di berbagai daerah lantaran masih menggunakan tolak ukur kondisi kelurahan yang ada di Pulau Jawa saja.
“Jangan bayangin kelurahan-kelurahan di daerah itu kayak di Jawa. Kelurahan di daerah itu banyak yang miskin juga,” sebut dia Kamis (25/10/2018) kemarin.
Padahal, tambah dia, keberhasilan program pemerintah bukan semata-mata mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun yang lebih penting adalah pemerataan.
Dalam kajian pemanfaatan dana desa yang dilakukan pemerintah, ternyata banyak kelurahan yang belum menerima manfaat dari dana desa yang dalam 4 tahun sudah mengalir sebanyak Rp 187 triliun.
Padahal, kelurahan tersebut kondisinya sama miskin dengan desa di sekelilingnya. Namun, lantaran aturan yang berlaku saat ini hanya diperuntukkan bagi desa, maka kelurahan pun belum menikmati dampak dari dana tersebut. Kondisi itu lah yang mendasari inisiatif dibuatkan juga aturan untuk dana kelurahan.(Dtkcom/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Sambil menanam padi Babinsa Pangkalan Buton Kodim 1203/Ktp, Sampaikan Tentang PPKM Mikro Kepada Petani.

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi: Eksekusi 11 Perusahaan Perusak Lingkungan Masih Berjalan

Berita

Wabup Kapuas Hulu wahyudi membuka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2021

Berita

PHBI Pontianak Siap Gelar Salat Id Depan Kantor Wali Kota.

Berita

Pemko Bersama Forkopimda Plus Psp Mulai Terapkan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Berita

Dua Pria Ditangkap di Samosir karena Dugaan Pencurian Besi

Berita

Samsung Galaxy S9 Akan Punya Pendeteksi Wajah Secanggih iPhone X

Berita

Bupati Samosir Buka bimtek Digital Entrepreneurship Academy (DEA) di Vantas Hotel

Berita

Dengan bersepeda Danrem 121/Abw cek kondisi banjir.