Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:18 WIB

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Viewer: 394
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Sambut Hari Anak Nasional, Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Zoom Meeting Bersama Presiden RI

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Baca Juga  Marudut Sitinjak Dilantik Jadi Sekda, Vandiko Gultom: Pelantikan Pejabat Baru Hal Lumrah

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kaleng Miras*

Berita

Arahan Apel Pagi Perdana Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro

Berita

PLN UP3 Pematangsiantar Ingatkan Masyarakat Tertib Bayar Listrik “Mari Beralih Kelistrik Pintar”

Berita

Sambut HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Berita

Kapolres Kubu Raya Bersama Bupati, Lepas Peserta Off Road Rally Wisata Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa Polda Kalbar Ke Pulau Temajo 

Berita

Wakil Bupati Samosir Hadiri Acara Pemberian Penghargaan Kategori Percepatan Capaian Vaksinasi

Berita

Babak Baru Tom Lembong, Laporkan Hakim hingga Auditor

Arsip

Imam Besar Masjid Istiqlal Meninggal Dunia