Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:18 WIB

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI 2019- 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepsek SMK Negeri 2 Berkilah Orang Tua Datang Langsung Daftar PPDB ke Sekolah Akibat Server Lelet

Berita

Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Samosir

Asahan

Rumah Pengusaha Tionghoa Di Kisaran Digeledah KPK

Berita

Facebook Siapkan Fitur Upload Stories dari PC

Berita

BUPATI TOBA LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR SETARA ESELON III

Berita

Koramil Dedai Terus Lakukan Pengawalan Kegiatan Tracking

Berita

Pokja Bunda PAUD Kota Padangsidimpuan Dikukuhkan

Berita

Kampanye Baru Dimulai, Bawaslu Sudah Terima Aduan ASN Tak Netral