Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:18 WIB

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Warga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Pelayanan Kesehatan Door To Door Di Perbatasan.

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Baca Juga  Dengan Gotong - Royong, Koramil Pinoh Bantu Perbaiki Jalan dan Jembatan bersama Warga

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PAD Prov Kalbar Tahun 2021 Meningkat 16,40%

Berita

Pemungutan Suara Pemilihan Bupati Di Tantom Angkola Tapsel Berjalan Lancar

Berita

Bupati Sis dan Anggota DPRD Kapuas Hulu Resmikan PLTMH di Kecamatan Bunut Hulu

Berita

Lestarikan Budaya Batak Di Samosir Sanggar Seni Marsinondang tampilkan kearifan lokal batak toba

Berita

Gencarkan Vaksin Covid-19, Kodim 1206/Psb Laksanakan Vaksin Secara Massal di Kecamatan Semitau Kab Kapuas Hulu

Berita

Dampak Dari Sistem Zonase, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Akan Bangun Satu Unit Gedung SMPN Baru

Berita

Pemprov Kalbar Terima Bantuan 20 Unit Konsentrator Oksigen Dari PT.ADITYA AGROINDO

Berita

SBSI 1992 Sumut Sebut Hubungan Industrial Dapat Rusak Karena Kesewenang-wenangan