Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:18 WIB

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Babinsa Sertu Marlan Bantu Warga Bangun Jembatan Penghubung Antar TPU Dan Desa Binaan

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Baca Juga  MENAKER TANDATANGANI MoU DENGAN PEMKAB TOBA di IT DeL

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Raih 34 Medali Ajang KSPN 2022, SMKN 3 Pematangsiantar Buktikan SMK Bisa Hebat

Berita

E-Sport Kalbar Siap Dulang Prestasi Pada PON XX Di Papua

Berita

Pembinaan Satuan, Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Menembak Satpur dan Satbanpur*

Berita

Ingat! Galian C tanpa Izin Bisa Dipidana

Arsip

Cerita Jogja Nyah Nyoh Penambal Jalan, Dikepung Warga & Dikasih Uang

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Dan Polri Bersinergi Amankan Ibadah Perayaan Paskah Di Perbatasan.

Asahan

STMIK Royal Kisaran Ajarkan Para Guru Tahfidz Teknologi Informasi Komputer

Berita

Gali Kuburan Demi Dapatkan Harta Karun, Pria Ini Ditahan