Home / Berita

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:16 WIB

Dampak Dari Sistem Zonase, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Akan Bangun Satu Unit Gedung SMPN Baru

Viewer: 664
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Dampak dari sistem zonasi yang masih diberlakukan pemerintah pusat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar, melalui rencana kerja dinas Pendidikan kota Pematangsiantar di tahun 2022 akan membangun satu unit gedung baru SMPN di Kecamatan Siantar Martoba.

Hal ini dikatakan Rosmayana Marpaung Spd selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Pematangssiantar pada kompasnasional.com saat acara peresmian gedung  baru Dinas Pendikan di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantat Jumat, (19/3/21).

Rosmayan juga menerangkan, seperti calon siswa SMPN tahun 2021 yang domisilinya di 6 kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba, jarak domisilinya ke SMP Negeri yang ada di Kota Siantar cukup jauh.

Baca Juga  Mantap! Atlet Taekondow Padang Sidempuan Raih 17 Medali Piala Wali Kota Medan

Sehingga dengan sistem zonasi, maka mereka tidak akan bisa masuk ke SMP Negeri. Seperti calon siswa dari Kelurahan Tanjung Pinggir. katanya.

Saat di tanya banyak anak-anak yang di Kelurahan Tanjung Pinggir terhalang masuk SMP Negeri,karena terhalang dengan zonasi Rosmayana menjelaskan, Bahwa sebagian daripada daerah terutama siantar martoba, dimana pada saat ini gedung SMPN hanya satu yaitu hanya SMPN 9.

Sehingga kurang persentasi untuk menampung siswa/i  lulusan SD Siantar Martoba untuk masuk ke SMP Negeri,untuk itu kami sudah merencanakan untuk di tahun 2022 akan di bangun gedung SMPN yang baru di kecamatan martoba.

Masih kata Rosmayana, dengan adanya rencana reguping yang sampai saat sedang dilakukan pengkajian pendidikan dasar oleh UNIMED, karena kita sudah bekerja sama dengan UNIMED dan akan menhasilkan kwalitas yang lebih baik pada penddikan dasar di kota siantar.

Baca Juga  Pemkot Kota Singkawang Belajar Penerapan IMB Ke Kota Pontianak.

Khususnya pendidikan Sekolah Dasar, dimana SD dari yang 113 jumlahnya akan di reguping menjadi 73,dengan harapan sekolah-sekolah dasr akan lebih berkuwaliatas,bermutu dan lebih inovasi.

Karena sampai saat ada sekolah-sekolah yang tidak bisa mendapatkan perhatiaan dari masyarakat, ini terbukti dengan masih ada jumlah siswa di bawah 50 orang  sehingga akan kita lakukan reguping terhadap SD yang ada di kota pematangsiantar yang tujuannya adalah untuk memperbaiki dunia pendidikan yaitu pendidikan dasar. Kata Rosmayana 

Semua ini sesuai Surat Perintah Menteri yang dikeluarkan oleh Permendagri No 90 tahun 2018. tutupnya.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Kalis Laksanakan Giat Yustisi Di Wilayah Hukum Polsek Kalis

Berita

Bupati Samosir Hadiri Konfercab VII GAMKI: Renaldi Naibaho Terpilih Kembali

Berita

Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan

Berita

Bentuk Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba, Sat Resnakoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkotika jenis Sabu

Berita

Wali Kota Sidempuan Dengan Insan Pers Bersilaturrahmi dan Buka Puasa Bersama

Berita

Foto: Rekor Cuaca Buruk di AS Akibat Pusaran Kutub

Berita

Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir kunjungi Kelompok Sadar wisata Desa Sijambur Ronggur Nihuta

Berita

Lurah: Banjir Cipinang Melayu Beda dari yang Didatangi Anies