Kompas Nasional l Siantar | Dampak dari sistem zonasi yang masih diberlakukan pemerintah pusat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar, melalui rencana kerja dinas Pendidikan kota Pematangsiantar di tahun 2022 akan membangun satu unit gedung baru SMPN di Kecamatan Siantar Martoba.
Hal ini dikatakan Rosmayana Marpaung
Spd selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Pematangssiantar pada kompasnasional.com
saat acara peresmian gedung baru Dinas Pendikan di jalan Merdeka, Kota
Pematangsiantat Jumat, (19/3/21).
Rosmayan juga menerangkan, seperti calon siswa SMPN tahun 2021 yang domisilinya
di 6 kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba, jarak domisilinya ke SMP Negeri
yang ada di Kota Siantar cukup jauh.
Sehingga dengan sistem zonasi, maka
mereka tidak akan bisa masuk ke SMP Negeri. Seperti calon siswa dari Kelurahan
Tanjung Pinggir. katanya.
Saat di tanya banyak anak-anak yang di Kelurahan Tanjung Pinggir terhalang
masuk SMP Negeri,karena terhalang dengan zonasi Rosmayana menjelaskan, Bahwa
sebagian daripada daerah terutama siantar martoba, dimana pada saat ini gedung
SMPN hanya satu yaitu hanya SMPN 9.
Sehingga kurang persentasi untuk menampung siswa/i lulusan SD Siantar Martoba untuk masuk ke SMP Negeri,untuk itu kami sudah merencanakan untuk di tahun 2022 akan di bangun gedung SMPN yang baru di kecamatan martoba.
Masih kata Rosmayana, dengan adanya rencana reguping yang sampai saat sedang dilakukan pengkajian pendidikan dasar oleh UNIMED, karena kita sudah bekerja sama dengan UNIMED dan akan menhasilkan kwalitas yang lebih baik pada penddikan dasar di kota siantar.
Khususnya pendidikan Sekolah Dasar, dimana SD dari yang 113 jumlahnya akan di reguping menjadi 73,dengan harapan sekolah-sekolah dasr akan lebih berkuwaliatas,bermutu dan lebih inovasi.
Karena sampai saat ada sekolah-sekolah yang tidak bisa mendapatkan perhatiaan dari masyarakat, ini terbukti dengan masih ada jumlah siswa di bawah 50 orang sehingga akan kita lakukan reguping terhadap SD yang ada di kota pematangsiantar yang tujuannya adalah untuk memperbaiki dunia pendidikan yaitu pendidikan dasar. Kata Rosmayana
Semua ini sesuai Surat Perintah Menteri yang dikeluarkan oleh Permendagri No 90 tahun 2018. tutupnya.
Penulis : Toni Tambunan







