Home / Daerah

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:48 WIB

Ini Alasan Pemberhentian Kepala desa Bukit Melintang

Viewer: 539
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kampar,KompasNasional – – Pemberhentian saudara Muhammad fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok kabupaten Kampar adalah berdasarkan perintah atau amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan  No.189/13/2020/PT/TUN.MDN tanggal 19 November 2020 yg ditegaskan melalui surat Mahkamah Agung-RI, Nomor : MA/Panmud/TUN/IV/85.2021 serta Surat Penetapan Ketua  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekan baru Nomor 14/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN/PBR Tanggal 3 Mei 2021 sehingga Putusan PT TUN Medan tsb telah  berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

 

Menindaklanjuti Amar Putusan Pengadilan tersebut Bupati kampar telah melaksanakannya dengan memberhentikan saudara Muhammad Fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok melalui Keputusan Bupati Kampar nomor 140/465/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 dan utk melanjutkan jalannya pemerintahan desa  Bupati Kampar telah mengangkat Penjabat Kepala Desa Bukit Melintang dari PNS Kabupaten Kampar yakni saudara Asril A.SE sampai terpilihnya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu(PAW) dalam waktu enam bulan kedepannya.

Baca Juga  Seorang Nelayan Hilang Diseret Buaya

 

 

Afrizal S.sos Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Menyampaikan kepada awak Media melalui Kabid Binwas Pemdes  Zamhur, S.Ag, M.Si bahwa Pemberhentian Saudara.M Fadli sudah sesuai dengan peraturan yg berlaku dan berdasarkan amar putusan Pengadilan.

 

 

Untuk itu Kadis PMD Kab Kampar Afrizal, S.Sos, meminta kepada Camat Kuok dan Pj.Kepala Desa BPD Desa Bukit Melintang  agar segera  memfasilitasinya dalam rangka  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa sesuai mekanisme dan aturan yg berlaku serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19 ini. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2015 ttg Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dg Perda nomor 13 tahun 2017 ttg Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan  Bupati Kampar nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa,.( )

Baca Juga  Pajero Sport Family (PSF) Korwil Kampar Adakan Kopdar di Wisata Puncak Kompe

Indra

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Berita

Tahanan PNS Tewas, 3 Anggota Polres Subang Dicopot

Berita

SBSI 1992 Mengusulkan Selain Mendapat Mendapat bantuan Kartu Prakerja Dari Pemerintah Juga Mendesak Pemerintah Supaya Melonggarkan Pencairan Dana JHT

Berita

Pasien Gizi Buruk Asmat Cenderung Kembali ke Pola Hidup Lama

Berita

Perayaan Cap Go Meh di Padang Memukau Warga

Asahan

Giat Safari Ramadhan PC HIMMAH Turunkan Da’i Muda

Berita

Penantian Setelah 14 Tahun Hamil Berkat Mengenal Promil BEE

Berita

Dibantah Keluarga, Polres Siantar Sebut Anggota DPRD Siantar Alex Panjaitan Tewas karena Gantung Diri