Home / Daerah

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:48 WIB

Ini Alasan Pemberhentian Kepala desa Bukit Melintang

Viewer: 553
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kampar,KompasNasional – – Pemberhentian saudara Muhammad fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok kabupaten Kampar adalah berdasarkan perintah atau amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan  No.189/13/2020/PT/TUN.MDN tanggal 19 November 2020 yg ditegaskan melalui surat Mahkamah Agung-RI, Nomor : MA/Panmud/TUN/IV/85.2021 serta Surat Penetapan Ketua  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekan baru Nomor 14/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN/PBR Tanggal 3 Mei 2021 sehingga Putusan PT TUN Medan tsb telah  berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

 

Menindaklanjuti Amar Putusan Pengadilan tersebut Bupati kampar telah melaksanakannya dengan memberhentikan saudara Muhammad Fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok melalui Keputusan Bupati Kampar nomor 140/465/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 dan utk melanjutkan jalannya pemerintahan desa  Bupati Kampar telah mengangkat Penjabat Kepala Desa Bukit Melintang dari PNS Kabupaten Kampar yakni saudara Asril A.SE sampai terpilihnya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu(PAW) dalam waktu enam bulan kedepannya.

Baca Juga  BERITA Surabaya Hari ini Populer: Risma Pamit dan Khofifah Ungkap Fakta Kisruh Mobil PCR Dialihkan

 

 

Afrizal S.sos Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Menyampaikan kepada awak Media melalui Kabid Binwas Pemdes  Zamhur, S.Ag, M.Si bahwa Pemberhentian Saudara.M Fadli sudah sesuai dengan peraturan yg berlaku dan berdasarkan amar putusan Pengadilan.

 

 

Untuk itu Kadis PMD Kab Kampar Afrizal, S.Sos, meminta kepada Camat Kuok dan Pj.Kepala Desa BPD Desa Bukit Melintang  agar segera  memfasilitasinya dalam rangka  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa sesuai mekanisme dan aturan yg berlaku serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19 ini. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2015 ttg Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dg Perda nomor 13 tahun 2017 ttg Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan  Bupati Kampar nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa,.( )

Baca Juga  TRC PPA Beri Penghargaan Kepada Kapolres dan Unit PPA Polres Kampar

Indra

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Jalin Silaturahmi, Jurnalis Asahan Temui Kasat Lantas Polres Asahan
Foto Hamdani bandar narkoba

Berita

Hamdani Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-Siap Saja

Asahan

Giat Safari Ramadhan PC HIMMAH Turunkan Da’i Muda

Berita

Dua Perawat Positif COVID-19Pelayanan Umum Puskesmas Kartini Ditutup

Daerah

Lapor… Pukat Trwol Dan Bom Ikan Kian Marak Pulau Mursala Tapanuli Tengah

Berita

Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Akhirnya Berhasil Ditemukan

Berita

Mantan Kapolrestabes Medan Jadi Wakapolda Sumut
Foto tangkapan layar video seorang pria pamer kemaluan di Padang

Berita

Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang