Viewer: 1020
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:38 WIB

IMB RS dan Universitas Efarina Diantara PP No.24 Tahun 2018 dan Perda No.1 Tahun 2013

Viewer: 1021
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 7 Detik


Kompas Nasional I Siantar

Dalam rangka percepatan penanaman modal dan berusaha pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina di Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.


Untuk diketahui, PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan aturan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk memudahkan para pelaku atau pengusaha melakukan investasi.
“Kita mengeluarkan IMB itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan komitmen kepada pelaku usaha. Dimana dalam hal ini pihak Efarina harus menjalankan usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki dan menguasai prasarana, sehingga dikeluarkanlah IMB itu kata Agus Salam Kepala Dinas PMPTSP kepada Kompasnasional.com pada Selasa (16/06/2020).


Menurutnya, dasar dikeluarkannya IMB itu sesui dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yaitu pasal  31 s/d pasal 38 yang mengatur pemberian izin kepada pelaku usaha. Pertimbangan sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan rekomendasi dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 24 Tahun 2018 adalah PP yang mengatur percepatan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018 yang tercatat di Lembaran Negara.
Menurutnya Dinas PMPTSP yang merupakan pelayanan perizinan berusaha yàng terintegrasi secara elektronik, tentu akan mempermudah para pelaku usaha melakukan investasi atau menanam modalnya di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Atasi Kesulitan Warga, Personel Koramil Meliau Gotong Royong Perbaiki Jalan yang Rusak*


Perda No.1 Tahun 2013?
Sebagai informasi, adapun surat rekomendasi dari Bappeda adalah perihal penjelasan lahan di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dimana lahan itu di Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2012-2032 disebut lahan perkebunan yang sudah tidak produktif.
Sejak tahun 2012 sampai dengan 2020, memang sertifikat tanah itu peruntukannya untuk lahan perkebunan. Namun secara eksibilitasnya saat ini, perkembangan daerah itu sudah dalam skala prioritas untuk pembangunan dan pengembangan Kota Pematangsiantar, ungkap Agus Salam.
Terkait hal itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sejak tahun 2015 sudah dibahas  dalam RPJP dan RTRW tersebut sudah dibahas sampai di tingkat Provinsi dan saat ini sudah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR.) yang sampai saat ini belum keluar, sebut Agus Salam.


Persoalanya, apakah IMB harus dikeluarkan setelah  Perda dan bagaimana  jika IMB dikeluarkan sambil menunggu proses Perda?
Atau apakah harus menunggu Perda dulu baru bisa membangun sementara kita berupaya memasukkan investasi untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penanaman modal  atau investasi di Kota Pematangsiantar, tanya Agus Salam.
Karena itu kata Agus Salam, IMB itu dikeluarkan dengan komitmen, dimana seharusnya pihak Efarina sebagai pelaku usaha  PT. Hapoltakan Jaya Mandiri (HJM) sudah seharus melengkapi, izin usaha, izin lahan, izin lokasi, izin komersial atau izin operasional dan izin lingkungan hidup (Amdal).
Terkait dengan sertifikat tanahnya untuk perkebunan, PT HJM sudah seharusnya  mengajukan peninjauan kembali (PK) atas sertifikat tanah yang disebut untuk perkebunan sejak tahun 2012 -2020. Karena pengajuan PK dapat dilakukan setelah 5 tahun, sebut Agus.

Baca Juga  Kabupaten Kapuas Hulu Meraih Penganugrahan Desa Wisata


Secara terpisah,  pengajuan PK dapat dilakukan PT HJM melalui lintas dinas yaitu Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), kata Henri Musa Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim)  Dinas PUPR saat dikonfirmasi pada Selasa (16/06/2020).
Menurutnya Dinas PUPR  sebagai tim teknis sebelum memberikan rekomendasi sudah bekerja dengan tim teknis PMPTSP terkait rencana bangunan dari RS dan Universitas Efarina.
“Tiga orang  tim teknis dari PUPR , empat orang dari PMPTSP telah mengevaluasi layak tidaknya bangunan itu,” kata Hendri Musa
Menurut Hendri Musa, hingga saat ini proses pembangunan masih bangunan universitas, jelas Hendri.
Terkait bangunan itu, tim teknis dinas PUPR sifatnya mengevaluasi struktur bangunan secara teknis menindaklanjuti surat dari Dinas PMPTSP.

Penulis : Nilson Pakpahan

Editor : Eljones Simanjuntak, SH

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD P.Sidimpuan Paripurna KUA-PPAS PAPBD TA 2021

Berita

HAK JAWAB PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) TERKAIT CABANG FIFGROUP Pemanukan Tidak Pernah Memberikan Penugasan Penarikan Unit Terkait.

Arsip

Jokowi: Jangan Ada Lagi Pungutan Liar dan Makelar Kasus Dalam Penegakan Hukum

Berita

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Hadiri Musrenbang Perubahan RPJMD Provsu 2019-2023.

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Silaturahmi Di Rumah Kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (17/07/2021) Tambah 22 Kasus Baru, 20 Sembuh, 1 Meninggal Dunia, Kumulatif Konfirmasi Positif Menjadi 823 Kasus

Berita

Sambangi Rumah Warga, Satgas Yonif 642 Berikan Pelayanan Kesehatan*

Berita

DESA SIHAS TONGA PANEN BAWANG BERSAMA PLT. BUPATI SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA.