Kompas nasional.com, Ketapang Kalbar .HH ( 34 Tahun ), seorang warga Gang Kakak Tua Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah diamankan anggota Polsek Delta Pawan Polres Kabupaten Ketapang.
HH diamankan, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu, saat berada di rumah kontrakan di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin, 21 September 2020 sekira jam 15.00 wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, SH menyampaikan, bahwa pada saat anggota Polsek Delta Pawan datang ke rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati HH bersama 5 ( Lima ) orang lainnya sedang berada di dalam rumah.
“ Saat petugas Polsek Delta Pawan datang ke tkp, menemukan enam oknum warga termasuk tersangka HH sedang berada didalam rumah kontrakan. Saat petugas melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan, petugas mendapai dari tangan tersangka HH berupa 2 ( Dua ) alat hisap bong, 2 buah timbangan digital, 2 ( Dua ) buah Korek api gas, uang tunai Rp.490.000 , serta 3 ( Tiga ) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal putih, yang sangat diduga keras adalah sabu, saat kita timbang berat bruto serbuk kristal tersebut sekitar 73 gram” Ujar IPTU Chandra, SH.
IPTU chandra, SH.menambahkan,bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, akan dilanjutkan pengembangannya , karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terkait dengan penangkapan HH.
“ Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain ” Pungkas IPTU Chandra,SH.
Pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang, guna proses lebih lanjut.
Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika, ungkap IPTU chandra, SH.
PENULIS : Rahman.







