Viewer: 943
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 September 2020 - 22:15 WIB

HH Diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Diduga Simpan Sabu

Viewer: 944
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompas nasional.com, Ketapang Kalbar .HH ( 34 Tahun ), seorang warga Gang Kakak Tua Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah diamankan anggota Polsek Delta Pawan Polres Kabupaten Ketapang.

HH diamankan, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu, saat berada di rumah kontrakan di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin, 21 September 2020 sekira jam 15.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, SH menyampaikan, bahwa pada saat anggota Polsek Delta Pawan datang ke rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati HH bersama 5 ( Lima ) orang lainnya sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga  Babinsa Kalinilam Kodim 1203/Ktp Bantu Warga Normalisasi Parit

“ Saat petugas Polsek Delta Pawan datang ke tkp, menemukan enam oknum warga termasuk tersangka HH sedang berada didalam rumah kontrakan. Saat petugas melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan, petugas mendapai dari tangan tersangka HH berupa 2 ( Dua ) alat hisap bong, 2 buah timbangan digital, 2 ( Dua ) buah Korek api gas, uang tunai Rp.490.000 , serta 3 ( Tiga ) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal putih, yang sangat diduga keras adalah sabu, saat kita timbang berat bruto serbuk kristal tersebut sekitar 73 gram” Ujar IPTU Chandra, SH.

IPTU chandra, SH.menambahkan,bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, akan dilanjutkan pengembangannya , karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terkait dengan penangkapan HH.

Baca Juga  Dukung Pertanian di Kabupaten Samosir Universitas Sumatera Utara Serahkan Alat Penggiling Kopi

“ Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain ” Pungkas IPTU Chandra,SH.

Pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang, guna proses lebih lanjut.

Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika, ungkap IPTU chandra, SH.

PENULIS : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Bersama Kapolres dan Kajari Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

Berita

Organisasi Penggiat Anti Narkoba Se-Tabagsel Harus Saling Bersinergi Dengan BNNK Tapsel

Berita

Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri di 6 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Hari Kedua Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 494,2 gram (1/2 Kg Sabu Jenis Blue Ice)

Berita

Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini Kepada Anak Perbatasan, Satgas Yonif 643 Ajak Bermain WMBN*

Berita

DPRD Halsel Soroti Aktivitas Galian C Ilegal di Gane Barat

Berita

Puluhan Warga Kelurahan Sipirok Godang Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Tapsel

Berita

Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun