Home / Berita

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:37 WIB

Hak Dan Hasil Keringat Karyawan Bekerja Harga Mati Di Lindungi Undang Undang

Viewer: 384
0 0
Terakhir Dibaca:12 Menit, 36 Detik

KOMPAS NASIONAL.Com-Hukum Tenaga Kerja Cuti Libur & Akhir Pekan
Hari Istirahat Mingguan dan Libur Nasional
Hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hari libur merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi pekerja. Di hari inilah pekerja bebas melaksanakan aktivitasnya bersama keluarga maupun aktivitas untuk kepentingan pribadinya.

Mengenai hari libur dikenal libur mingguan yang disesuaikan dengan hari kerja dalam seminggu dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah atau disebut libur Nasional.

Apa kata Undang-Undang mengenai hari libur?
Apa saja jenis – jenis hari libur?
Berapa banyak hari libur yang bisa saya dapatkan dalam setahun?
Berapa banyak hari libur nasional dalam setahun?
Apakah pekerja tetap mendapat upah saat menjalani libur mingguan atau libur nasional?
Dapatkah pekerja bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Bagaimana bila upah lembur pekerja yang bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional tidak dibayarkan?
Bagaimana dengan perhitungan upah lembur saat bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional menurut Undang-Undang?
Berapa lama waktu kerja lembur yang diatur dalam perundang-undangan?
Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?
Apa yang dimaksud dengan angka 1/173 dalam perhitungan upah lembur?
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Adakah peraturan yang mengatur mengapa cuti bersama lebaran dan natal potong jatah cuti tahunan?

APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI HARI LIBUR?
Yang dimaksud dengan hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Hari libur resmi adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021).

Peraturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja serta hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah tertulis dalam pasal 85 Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

APA SAJA JENIS – JENIS HARI LIBUR?
Hari Istirahat/Libur Mingguan
Hari Libur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah atau disebut Libur Nasional

BERAPA BANYAK HARI LIBUR YANG BISA SAYA DAPATKAN DALAM SETAHUN?
Hari Libur Resmi Tahun 2022

16 hari

Libur Mingguan

1 hari jika Anda bekerja selama 7 jam/hari

2 hari jika Anda bekerja selama 8 jam/hari

BERAPA BANYAK HARI LIBUR NASIONAL DALAM SETAHUN?
Pemerintah akan mengumumkan hari libur Nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. Di waktu libur nasional dan cuti bersama ini, pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja tidak wajib bekerja, oleh karenanya kepastian pengumuman hari libur Nasional dan cuti bersama setiap tahunnya menjadi penting dalam dunia kerja.

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah diputuskan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021. Namun untuk cuti bersama belum ditetapkan dan akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus Covid-19.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

1 Januari

Sabtu

Libur Tahun Baru 2022 Masehi

2

1 Februari

Selasa

Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

3

28 Februari

Senin

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4

3 Maret

Kamis

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5

15 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6

1 Mei

Minggu

Hari Buruh Internasional

7

2-3 Mei

Senin – Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

8

16 Mei

Senin

Hari Raya Waisak 2566 BE

9

26 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

10

1 Juni

Rabu

Hari Lahir Pancasila

11

9 Juli

Sabtu

Hari Raya Idul Adha 1443 H

12

30 Juli

Sabtu

Tahun Baru Islam 1444 H

13

17 Agustus

Rabu

Hari Kemerdekaan RI

14

8 Oktober

Sabtu

Maulid Nabi Muhammad SAW

15

25 Desember

Minggu

Hari Raya Natal

APAKAH PEKERJA TETAP MENDAPAT UPAH SAAT MENJALANI LIBUR MINGGUAN ATAU LIBUR NASIONAL?
Aturan ketenagakerjaan menegaskan libur mingguan atau libur nasional merupakan hak istirahat pekerja yang tidak boleh memotong upah maupun hak cuti pekerja, kecuali hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Selain tidak boleh memotong upah dan hak cuti pekerja, peraturan perundang-undangan juga menegaskan pekerja tidak wajib bekerja di hari-hari tersebut.

Maka bagi pekerja yang bekerja di hari libur mingguan atau libur Nasional, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah lembur atau upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur (pasal 8 PP 35/2021).

Lebih lanjut pasal 1 angka 7 PP 35/2021 mendefinisikan waktu kerja lembur sebagai:

waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Cristine Sinaga Siswi SMKN 1 Siantar Raih Peringkat 2 Cabang Karate Ajang O2SN 2022 Tingkat Provinsi

DAPATKAH PEKERJA BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL?
Pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun demikian pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan ini menjawab beberapa pekerjaan yang karena sifat dan jenisnya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.

BAGAIMANA BILA UPAH LEMBUR PEKERJA YANG BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL TIDAK DIBAYARKAN?
Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.

Pelanggaran dari kewajiban membayar upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi, sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 13/2003 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000.

BAGAIMANA DENGAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR SAAT BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG?
Perhitungan Upah Lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT

JAM LEMBUR

KETENTUAN UPAH LEMBUR

RUMUS

6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

7 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke 8

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam Ke-9 s/d Jam ke-11

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at

5 Jam pertama

2 X Upah/jam

5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-6

3 X Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam Ke-7 s/d 9

4 X Upah/jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

8 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam ke-10 s/d Jam ke-12

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :

Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :

6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ANGKA 1/173 DALAM PERHITUNGAN UPAH LEMBUR?
Pasal 32 ayat (2) PP 35/2021 menyebut cara menghitung upah sejam dalam perhitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.Arti dari angka 173 dalam menghitung upah lembur adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut adalah penjelasannya:
Dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu pekerja bekerja selama 40 jam. Maka, dalam 1 tahun pekerja telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur, komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan, oleh sebabnya perusahaan perlu menghitung jumlah jam kerja pekerja dalam 1 bulan dengan cara 2.080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

atau bisa juga dengan perhitungan:

Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Total jam kerja pekerja setiap minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam/minggu X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

BERAPA LAMA WAKTU KERJA LEMBUR YANG DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN?
Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja No. 11/2020 jo. pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan bahwa ; waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

APAKAH ADA BATASAN MAKSIMAL LEMBUR PADA HARI LIBUR MINGGUAN ATAU LIBUR RESMI?
Peraturan ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut.

Namun demikian dapat menjadi acuan penghitungan upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, yakni:

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Simalungun Terus Galakkan Program "Marharoan Bolon"

Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesebelas.
Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesembilan.
Untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kedua belas.
Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi, dengan batas maksimal dengan mengacu pada ketentuan penghitungan upah kerja lembur seperti di atas. Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 PP 35/2021 diantaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.

BAGAIMANA PERJANJIAN KERJA BERSAMA MENGATUR MENGENAI BEKERJA DI HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL?

Klausal-klausal yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur resmi/Nasional.

Pengaturan waktu kerja lembur dan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi yang telah disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini, maka manajemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADAKAH PERATURAN YANG MENGATUR MENGAPA CUTI BERSAMA LEBARAN DAN NATAL MEMOTONG JATAH CUTI TAHUNAN?
Ada, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Meski SE ini bersifat himbauan Menteri Tenaga Kerja sehubungan dengan ditetapkannya hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018, namun menjadi pegangan mengingat belum adanya aturan tegas yang menjelaskan tentang cuti bersama yang memotong jatah cuti tahunan pekerja. Sementara prakteknya pemotongan ini telah berlangsung sejak lama.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 menjelaskan sebagai berikut:

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, pelaksanaannya diatur berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Selain itu dijelaskan, bila pelaksaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Oleh karena itu, bila pekerja melaksanakan cuti bersama maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebaliknya bila pekerja bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Berbeda dengan aturan tersebut, Keputusan Presiden No. 7 tahun 2O21 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dan jika Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jenis Cuti Yang Dapat Diambil Pekerja
Hak Cuti Tahunan Bagi Pekerja
Cuti Sakit

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018
Indonesia. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, dan No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Di Hadapan Dewan Pengawas, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Berita

Ketua Dekranasda-Kapuas Hulu, Angeline Tinjau Balai Sentra Kerajinan

Berita

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Golkar Bicara Bantuan Hukum

Berita

Hutan Bakau Pembawa Untung

Berita

Bakwan Juwarak Viral Di Jakarta,WaliKota : Kebanggan Pontianak Kuliner Nya Terkenal Ke Ibu Kota

Berita

ANTISIPASI PENYEBARAN COVID 19, KORAMIL 06/SELAKAU LAKUKAN PENYEKATAN KENDARAAN.

Arsip

[VIDEO] Benci NKRI, Guru Pembakar Merah Putih Jadi Tersangka

Berita

Wali Kota P.Sidempuan Hadiri Wisuda Sarjana Ke-47 Universitas Aufa Royhan