Viewer: 806
0 0

Home / Berita

Jumat, 18 September 2020 - 11:48 WIB

Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Terkuak Penyebab Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Viewer: 807
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional | Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga  Khairul Mahalli Masih Membandel Adakan Kegiatan Atasnama GPEI

“Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium,” jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menyebut tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga  Polres Melawi dan Pemkab Melawi Siap Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

“Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara,” terangnya.

Namun, dia memastikan penerbitan pencekalan sendiri akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.

“Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu,” dia menandaskan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Subdenpom XII/2-5 Buntok Kalteng Bersama Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong.

Berita

Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Humbahas

Berita

Pangdam XII/Tpr Lepas Pelaku Latihan YTP Yonif Raider 641/Bru ke Puslatpur Baturaja

Berita

Zega Pimpin PAC PP Sibolga Selatan Serahkan Bantuan Korban Ledakan

Berita

Otak Pelaku Begal Bersamurai di Medan Ditangkap!

Berita

ASSED Mendaftar ke KPU SIBOLGA

Berita

Miris, Begini Kondisi Horornya Jembatan Tanpa Pegangan di Samosir

Berita

Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Dialogis dan Patroli MobileĀ