Viewer: 836
0 0

Home / Berita

Jumat, 18 September 2020 - 11:48 WIB

Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Terkuak Penyebab Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Viewer: 837
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional | Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga  Bupati Tapsel Serahkan BLT DD ke 70 Warga Paran Dolok Mardomu

“Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium,” jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menyebut tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga  Dengan bersepeda Danrem 121/Abw cek kondisi banjir.

“Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara,” terangnya.

Namun, dia memastikan penerbitan pencekalan sendiri akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.

“Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu,” dia menandaskan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Absen Pemeriksaan Polisi

Berita

Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab SamosirĀ 

Berita

Siapkan Rumah Singgah Isolasi Mandiri, Satgas Pamtas 643 Renovasi Puskesmas*

Berita

Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalbar Menghadiri Rakor Kepala Daerah Secara Virtual

Berita

Peringati Internasional Day of Peace, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri, Pramuka, PSHT Lakukan Bakti Sosial.

Berita

Pilkada 2020 Siantar Kurang Lebih Seribu Warga Pematangsiantar WB Lapas Kelas ll A Siantar Tidak Bisa Mengunakan Hak Pilihnya

Berita

Reses ke-3 DPRD Samosir di Simanindo

Berita

Khamenei: Iran Tak Ingin Berperang dengan Amerika