KompasNasional.com, Medan || Khairul Mahalli masih membandel dan masih berani mengadakan kegiatan mengatasnamakan GPEI. Padahal sudah dilaporkan ke Mabe Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM terkait dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek. Khairul Mahalli masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI). Bahkan pria bertubuh tambun ini masih nekat mengadakan kegiatan membawa-bawa nama GPEI dalam acara ‘Promotion Seminar of China International Import Expo & 123th Canton Fair’ di Washington Ball Room, Hotel JW Marriot, Kamis (23/03/2018).
Khairul Mahalli bahkan menandatangani perjanjian kerjasama antara GPEI dengan Sun Ang dari pihak Komjen PRC Medan dan Ye Ji Jiang menjabat Vice President of China Foreign Trade Centre di hadapan ratusan undangan termasuk Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi, Perwakilan Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa, Kadin Sumut, ICBC Sumut Tansri Chandra dan para undangan lainnya.
Ketika Khairul Mahalli ditanyai soal pengaduan terhadap dirinya itu. “Itu biasa. Itu dinamika demokrasi. Siapapun yang penting berbuat untuk republik ini, kan gitu… Ya kita semua berjalan dengan intinya,” jawabnya enteng.
Saat ditekankan perihal pelaporan atas dirinya (Khairul Mahalli) ke Bareskrim Mabes Polri? “Kita semua kan, kita pun ada. Tanya saja lawyer kita ya,” jawabnya gugup.
Kembali ditanya, mengapa tidak kembali melaporkan ke pihak berwajib apabila dirinya merasa tidak bersalah terkait pelaporan itu, pria bertubuh tambun itu menjawab, “Saya nggak perlu (melapor-red), kita mencari sahabat, bukan mencari musuh kan,” pungkasnya.
Diakhir konfirmasi, ditanya soal kesiapannya menghadapi proses hukum atas laporan Tatang SE SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH, yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Dipl Ing H Benny Soetrisno selaku Ketua GPEI yang sah, Khairul Mahalli menjawab, “kita sepakat semua, berdasarkan legal standing kita, saya dipilih berdasarkan Munas kan,” jawab Khairul Mahalli sembari meninggalkan Wartawan.
GPEI KH Disebut Illegal
Sebelumnya diberitakan, melalui Surat Kuasa Khusus No. 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, diketahui pada tahun 2009, H. Amiruddin Saud, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI.
Namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan dengan tegas bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno adalah yang SAH. Dan putusan tingkat pertama ini kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI, serta Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pdt/2013.
Jadi, tegas Tatang SE, SH, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht van gewijsde. Sehingga sangat terang dan nyata bahwa GPEI dibawah kepengurusan Benny Soetrisno adalah yang SAH dan DIAKUI Pemerintah.
Terbukti setelah Putusan Inkracht, Khairul Mahalli mengaku-aku dan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI. Bahkan GPEI Khairul Mahalli (PALSU) melakukan perbuatan hukum kepada PT. POS LOGISTIK INDONESIA dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI secara tidak SAH seperti yang telah kami miliki dan laporkan. Dengan demikian kepengurusan GPEI Khairul Mahali, ILEGAL dan harus dibubarkan serta TIDAK CAKAP (Tim/Sukma).