Home / Berita

Selasa, 28 September 2021 - 21:42 WIB

Gubernur Kalbar : Instansi Vertikal Harus Selalu Berkoordinasi dan Berkolaborasi Dengan Pemda

Viewer: 345
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., membuka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Biro Hukum Setda Prov Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kalbar, diselenggarakan di Aula Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga  Momen HUT PGRI tahun 2020 ke-75 Pematangsiantar di Meriahkan dengan Pemberian Penghargaan Kepada Sejumlah Sekolah, Guru Juga Siswa yang Berprestasi

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Direktur Pelayanan Berusaha Kementerian Investasi BKPM RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Para Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMPTSP, Para Kepala Bagian Pemerintahan dan Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat.

Tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah untuk memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dengan beberapa sasaran yang akan dicapai.

Baca Juga  Pengucapan Sumpah Janji CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Samosir

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI mengungkapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur juga mengatur integrated profectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta keseimbangan antar daerah dengan kabupaten / kota.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Besok Sidang Gugatan Cerai, Ahok Sudah Terima Surat Panggilan

Berita

Tertib Dari Dalam Kasat Sabhara Cek Tampang Dan Sikap Anggota

Berita

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Berita

Jaga Keanekaragaman Hayati, Bupati Tapsel Lepas Puluhan Ribu Benih Ikan Ke Danau Siais

Berita

Wagub Kalbar Ikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan Selama PPKM

Berita

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ajak Masyarakat Hindari Bahaya Narkoba 

Berita

DOA BERSAMA, SYUKURAN PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR PERIODE 2021-2024 VANDIKO T. GULTOM, ST DAN DRS. MARTUA SITANGGANG, MM

Berita

Bupati Melawi Bersama Polres Melawi Meninjau Langsung Perkembangan Banjir*