Home / Berita

Selasa, 28 September 2021 - 21:42 WIB

Gubernur Kalbar : Instansi Vertikal Harus Selalu Berkoordinasi dan Berkolaborasi Dengan Pemda

Viewer: 375
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., membuka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Biro Hukum Setda Prov Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kalbar, diselenggarakan di Aula Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga  Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal dan diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Direktur Pelayanan Berusaha Kementerian Investasi BKPM RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Para Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMPTSP, Para Kepala Bagian Pemerintahan dan Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat.

Tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah untuk memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dengan beberapa sasaran yang akan dicapai.

Baca Juga  [POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI mengungkapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur juga mengatur integrated profectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta keseimbangan antar daerah dengan kabupaten / kota.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sintang Lakukan Binlat Mandiri Casis Bintara Gelombang I

Asahan

DPD PAN Asahan Desak Bupati Pulihkan Ekonomi Rakyat

Berita

Edi Berharap Terbentuk nya Tim GTRA Tuntaskan Sengketa Tanah di Pontianak

Berita

Danrindam XII/Tpr Tutup Pendidikan Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Wawako Padang Sidempuan Bertindak Pembina Upacara Peringatan Haornas Ke XXXIX

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Tinjau Rencana Lokasi Bandara Bali Utara

Berita

Dandim Bersama Forkopimda Sambas Dampingi Gubernur Kalbar Tinjau Serbuan Vaksinasi

Berita

Internet Relationship Assistance Chat Room – How To Find An experienced Online Romance Advice Chat