Kompasnasional.com | Kutacane
GMBI Aceh Tenggara meminta agar pihak DPRK Aceh Tenggara Koofratif atas temuan LHP BPK-RI pada tahun 2018-2019 sebesar 800 Juta yang pada hari ini belum juga di kembalikan.
Hal itu senada disampaikan AL Sekjen GMBI Aceh Tenggara(Agara) Jumat 27/11/2020. bahwa temuan BPK-RI tersebut sudah berjalan dua tahun yang lalu semenjak di anggarkan tunjangan anggota Dewan pada tahun 2018 itu sudah menjadi rekomendari dari BPK-RI.
namun yang sangat kita sayangkan pada tahun 2019 dengan program yang sama itu kembali di anggarkan sehingga BPK-RI kembali mendapatkan temuan yang sama
sehingga di dua tahun tersebut pihak DPRK harus mengembalikan lebih kurang senilai 800 Juta, sesuai dengan aturan anggota Dewan tersebut sudah harus mengikuti proses Hukum karna pengembalian dan pembinaan yang di lakukan oleh BPK-RI hanya batas enam bulan namun pada kenyataannya setelah kita kroscek dan melakukan audensi ke pihak Inspektorat selaku audit internal yang sudah menyetor labih kurang 4 atau 5 orang.
Lanjutnya AL untuk tindakan Hukum pasti kita tempuh karna seharusnya pihak DEWAN itu memberi contoh yang baik selaku Kepercayaan Rakyat dan tim pengawasan pemerintah, kalaulah Dewan pun main mata bagaimana kepercayaan itu bisah sepenuhnya kita percayai.
Di tempat terpisah Hatta Desky Selaku Sekwan DPRK Aceh Tenggara (Agara) mengatakan Kepada Kompasnasional Kamis (26/11/2020), Diruang kerjanya membenarkan bahwa ada temuan oleh BPK-RI di Sekretariat Dewan dengan nama anggaran tunjangan anggota Dewan, semenjak di turunkan surat itu kepada Sekretariat Dewan saya telah melakukan tindakan berupa penyampaian melalui surat tertulis menyangkut pengembalian.
Sementara itu,tentunya sudah menjadi tanggung jawab saya, sudah dijalankan ujar Hatta, untuk tindak lanjutnya sudah saya kembalikan ke pihak Inspektorat karna pengembalian tersebut harus di setor langsung oleh anggota dewan bersangkutan ke Rek. PEMDA.







