Kompasnasional | Pihak berwenang memberikan denda pada seorang Kakek berusia 83 tahun sebesar 166 euro (Rp 2,9 juta).
Usut punya usut, Kakek bernama Angelo Boletti itu terkena denda karena ayamnya berkokok terlalu pagi.
Peristiwa ini terjadi di kota Castiraga Vidardo, Lombardy, Italia.
Boletti memiliki seekor Ayam bernama Carlino.
Carlino berkokok dengan keras pada pukul 04.30 pagi waktu setempat atau sebelum Subuh.
Kokokan Carlino yang keras membuat tetangganya bangun.
Para tetangga kemudian mengajukan keluhan kepada polisi sebagaimana dilansir dari Oddity Central via Kompas.com.
Polisi kemudian memantau Carlino.
Akhirnya, mereka mengambil kesimpulan bahwa kokokan Ayam tersebut dinilai terlalu pagi.
Petugas polisi mendapati bahwa Ayam tersebut mulai berkokok sekitar pukul 04.30 pagi.
Sang Ayam terus berkokok hingga sekira pukul 06.00 pagi waktu setempat.
Selain itu, aturan setempat mengharuskan bahwa hewan peliharaan harus dijaga pada jarak minimal 10 meter dari rumah tetangga.
ilustrasi ayam (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)
Setelah mendapat kesimpulan terjadinya pelanggaran, polisi lantas mendenda Boletti sebagai pemilik Carlino.
“Saya tidak dapat berkata-kata.”
“Aturan apa yang berlaku di sana.”
“Mereka bisa saja memberi tahu saya sebelumnya (aturan) tentang jarak.”
“Saya tidak mengerti,” kata Boletti kepada surat kabar Italia Il Citadino.
Wali Kota Castiraga Vidardo, Emma Perfetti, mengatakan kepada wartawan bahwa pihak berwenang setempat tidak punya pilihan selain mengambil tindakan dalam kasus tersebut.
Pertimbangan utamanya adalah banyak sekali laporan keluhan yang masuk dari warga tentang Carlino.
Dalam pembelaannya, Boletti mengatakan bahwa Carlino telah menjadi Ayam peliharaannya selama 10 tahun.
Sebelum dilaporkan kepada polisi, para tetangganya sebenarnya telah mengajukan keluhan kepadanya.
Karena mendapat keluhan tersebut, Boletti ingin mmberi ingin memberikan Carlino kepada temannya.
Dia harus menunggu 20 hari karena temannya sedang berlibur. Namun belum genap 20 hari, Boletti sudah dijatuhi denda.
Warga lanjut usia ( lansia) berusia 83 tahun itu mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding agar denda itu dibatalkan. (TNB/Red)






