
Kombes Yusuf Sosialisasi Ganjil-genap (Foto: twiter/@TMCPoldaMetro)
KompasNasional.com, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 106 Tahun 2018.
“Sudah keluar Pergubnya. Nomor 106 Tahun 2018. Lalu berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember,” ucap Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan, Sabtu (13/10).
Budiyanto menjelaskan ada perubahan jalur dari perpanjangan ganjil genap. Perubahan tersebut adalah jalan arteri Pondok Indah dan Benyamin Sueb tidak lagi menjadi jalur ganjil genap. Sebelumnya, dua jalur itu masuk dalam pemberlakuan ganjil genap.
“Yang lainnya tetep sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kebijakan ganjil genap akan dilangsungkan dalam 2 sesi, yaitu pagi dan sore. Untuk pagi, dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.Sementara pada sore, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Ganjil genap ini tidak berlaku saat hari Minggu dan hari libur nasional,” pungkasnya.
Berikut adalah ruas jalan yang menjadi rute ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan H.R Rasuna Said
7. Jalan Jenderal M.T Haryono
8. Jalan Jenderal D.I Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani. (kumparan/AW)