
Halsel – Kompas Nasional | Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Polres dan Diskominfo menggelar sosialisasi UU ITE di SMA Negeri 7 Halsel, Sabtu (30/10/2021)
Sosialisasi yang bertajuk “Torang Millenials, Torang Yang Bijak Bermedia Sosial” tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda Ke-93 Tahun dengan menghadirkan pemantik Ketua DPC GAMKI Halsel Leoner Hana Salaudin SP, Kabid Humas dan Ham DPC GAMKI Halsel Verking H. Golong, S. Sos, Pihak Diskominfo dan Kasat Binmas Polres Halsel IPTU Sudarlin La None.
Ketua CPC GAMKI Halsel, Leoner Hana Salaudin dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi UU ITE, mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi dampak positif kepada seluruh penguna media sosial secara khusus kepada siswa siswi SMAN 7 Halsel.
“Kiranya dengan dunia digital saat ini kita semua wajib menggunakan media sosial secara bijak agar memberi dampak positif kepada semua kalangan,”tutur Leoner
Pasalnya, realitas sering terjadi banyak menggunakan media sosial yang dapat menimbulkan nilai-nilai negatif, seperti memberi berita hoax yang merugikan banyak orang sehingga menimbulkan hal-hal tidak baik yang pada akhirnya berakhir pada tindak pidana karena melanggar undang undang ITE.
Ia juga berharap, peserta sosialisasi dapat menggunakan media sosial dengan baik demi kepentingan proses belajar mengajar dan menikmati dunia digital sebagai peningkatan mutu sumber daya manusia.
“Harapan selanjutnya kepada adik adik siswa siswi, kiranya terus belajar dengan giat tanpa mengenal lelah dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dalam segala hal. Dan selamat memperingati hari sumpah pemuda ke 93 tahun,” ucap Leonar.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Halsel, IPTU Sudarlin La None saat diwawancara usai memberikan materi sosialisasi UU ITE, mengatakan hampir secara keseluruhan media telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam hal berkomunikasi.
Namun pada prinsipnya para pengguna media sosial harus menggunakan dengan hal positif sehingga menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri.
Sebab para pengguna media sosial telah di ikat dengan aturan melalui UU ITE No 11 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 sehingga masyarakat bisa menyadari dan mengedepankan kesadaran hukum dalam bermedia sosial dan taat terhadap hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi tersebut para kalangan millenial lebih memahami pengelolan akun media sosial yang baik dan bisa mengoleksi konten-konten yang positif sehingga terhindar dari ujaran kebencian serta isu sara dan lain-lain”, harap IPTU Sudarlin.
Dikesempatan itu, DPC GAMKI Halsel juga memberikan sertifikat penghargaan kepada masing-masing narasumber dan pengurus OSIS SMAN 7 Halsel yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi UU ITE. (FIK)








