Home / Berita

Minggu, 31 Oktober 2021 - 01:01 WIB

Gandeng Polres/Diskominfo, GAMKI Gelar Kegiatan Sosialisasi UU ITE di SMAN 7 Halsel

Viewer: 547
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 6 Detik
Suasana saat kegiatan sosialisasi UU ITE (Foto: FIK Kompas Nasional)

Halsel – Kompas Nasional | Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Polres dan Diskominfo menggelar sosialisasi UU ITE di SMA Negeri 7 Halsel, Sabtu (30/10/2021)

Sosialisasi yang bertajuk “Torang Millenials, Torang Yang Bijak Bermedia Sosial” tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda Ke-93 Tahun dengan menghadirkan pemantik Ketua DPC GAMKI Halsel Leoner Hana Salaudin SP, Kabid Humas dan Ham DPC GAMKI Halsel Verking H. Golong, S. Sos, Pihak Diskominfo dan Kasat Binmas Polres Halsel IPTU Sudarlin La None.

Ketua CPC GAMKI Halsel, Leoner Hana Salaudin dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi UU ITE, mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi dampak positif kepada seluruh penguna media sosial secara khusus kepada siswa siswi SMAN 7 Halsel.

“Kiranya dengan dunia digital saat ini kita semua wajib menggunakan media sosial secara bijak agar memberi dampak positif kepada semua kalangan,”tutur Leoner

Baca Juga  Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq, Begini Suasana di Petamburan

Pasalnya, realitas sering terjadi banyak menggunakan media sosial yang dapat menimbulkan nilai-nilai negatif, seperti memberi berita hoax yang merugikan banyak orang sehingga menimbulkan hal-hal tidak baik yang pada akhirnya berakhir pada tindak pidana karena melanggar undang undang ITE.

Ia juga berharap, peserta sosialisasi dapat menggunakan media sosial dengan baik demi kepentingan proses belajar mengajar dan menikmati dunia digital sebagai peningkatan mutu sumber daya manusia.

“Harapan selanjutnya kepada adik adik siswa siswi, kiranya terus belajar dengan giat tanpa mengenal lelah dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dalam segala hal. Dan selamat memperingati hari sumpah pemuda ke 93 tahun,” ucap Leonar.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Halsel, IPTU Sudarlin La None saat diwawancara usai memberikan materi sosialisasi UU ITE, mengatakan hampir secara keseluruhan media telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam hal berkomunikasi.

Baca Juga  Sukses ! 427 Peserta Siswa SMA, SMK Cabdis Siantar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN 2022

Namun pada prinsipnya para pengguna media sosial harus menggunakan dengan hal positif sehingga menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri.

Sebab para pengguna media sosial telah di ikat dengan aturan melalui UU ITE No 11 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 sehingga masyarakat bisa menyadari dan mengedepankan kesadaran hukum dalam bermedia sosial dan taat terhadap hukum yang dapat merugikan diri sendiri.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi tersebut para kalangan millenial lebih memahami pengelolan akun media sosial yang baik dan bisa mengoleksi konten-konten yang positif sehingga terhindar dari ujaran kebencian serta isu sara dan lain-lain”, harap IPTU Sudarlin.

Dikesempatan itu, DPC GAMKI Halsel juga memberikan sertifikat penghargaan kepada masing-masing narasumber dan pengurus OSIS SMAN 7 Halsel yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi UU ITE. (FIK)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PEMKAB TOBA ADAKAN TEMU PERS JELANG NATARU

Berita

Walikota Siantar Harapkan Pengurus Komunitas UMKM Bersatu Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Harap Hutan Sosial Dapat di Manfaat Oleh Masyarakat Kalbar

Berita

PPKM Level IV Diperpanjang, Boleh Makan Minum Di Tempat Dengan Syarat

Berita

Bupati Tapsel Hadiri Pertemuan Bersama Presiden RI Mengenai Penanganan Covid-19 di Sumut

Berita

Aplikasi Horas Paten Semakin Paten, RS Pelaku Konsumsi Narkoba Langsung Diciduk

Berita

Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Digeledah Polisi

Berita

Zulfikri Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Desa Bukit Melintang