Kompasnasional | Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ia dipolisikan karena di media sosial, dirinya masih mengaku sebagai ormas yang sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan.
Selain itu, Ismail Yusanto juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.
Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.
Disebutkan, bahwa pelapor Ismail Yusanto adalah seorang bernama Heriansyah atau Ayik.
Heriansyah sendiri adalah mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat.
Dalam siaran pers-nya, Heriansyah pun mengakui pelaporan yang ia layangkan terhadap Ismail Yusanto.
“Padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Heriansyah, Muannas Alaidid menilai, tindakan Ismail Yusanto itu bisa mengancam keberlangsunggan negara.(PS/Red)








