Home / Berita

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:03 WIB

Forkopimca Nainggolan  Mediasi  Sengketa  Lahan  di Parhusip III

Viewer: 217
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada 31 Mei 2024.

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Camat Nainggolan dan dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, S.IP, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan yang diwakili oleh Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III Jenti Padang, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu keluarga MH dan keluarga HH yang memiliki lahan berdampingan.

Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai. “Dalam mediasi ini tujuan kita adalah mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Dugaan Galian C Ilegal Kian Menjamur di Kabupaten Samosir

Dalam mediasi tersebut, hanya dibahas terkait ukuran lahan. Kedua belah pihak mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan berukuran 10 x 45 meter dan tanah tersebut adalah milik pihak MH. Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai. Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah. Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Diwakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peringatan HUT Ke-32 IPHI

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa “permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan,” pungkas Brigadir Vandu P. Marpaung.

Reporter : Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perkumpulan Indonesia Bersatu Bagikan 1000 Mawar Merah

Berita

Kantor Badan Penyuluhan Pertanian Paloh Perlu Perhatian Pemerintah

Berita

Sinergitas Tangguh Atasi Karhutla, Regu PRCPB Koramil Simpang Hilir, Kodim 1203/Ktp Bersama Stakeholder Lainya.

Berita

Bentuk Tanggung Jawab Aparat Kewilayahan, Babinsa Berikan Pengamanan Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Berita

Jalin Kebersamaan, Pendam XII/Tpr Olahraga Bersama Dengan Awak Media

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kalbar dengan Perusahaan Perkebunan*

Berita

Pangdam XII/Tpr Laksanakan Audiensi dengan Ketua PMKRI Pontianak

Berita

Kepala Desa Hilinamozau’a Pilianus Laia Laksanakan Pembangunan Semenisasi halaman rumah di Desa Hilinamozau’a