Home / Berita

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:03 WIB

Forkopimca Nainggolan  Mediasi  Sengketa  Lahan  di Parhusip III

Viewer: 202
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada 31 Mei 2024.

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Camat Nainggolan dan dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, S.IP, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan yang diwakili oleh Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III Jenti Padang, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu keluarga MH dan keluarga HH yang memiliki lahan berdampingan.

Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai. “Dalam mediasi ini tujuan kita adalah mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty berikan Ekstrakurikuler Pramuka Di Perbatasan

Dalam mediasi tersebut, hanya dibahas terkait ukuran lahan. Kedua belah pihak mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan berukuran 10 x 45 meter dan tanah tersebut adalah milik pihak MH. Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai. Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah. Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Prestasi Gemilang, 16 Siswa MAN Pematang Siantar Raih Honorable Mention Di Ajang Makarim Institute 2021.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa “permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan,” pungkas Brigadir Vandu P. Marpaung.

Reporter : Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Kunjungan Kerja Ke Empat Polsek

Berita

PANITIA KONGRES PSSI KOTA SINGKAWANG TIDAK KONSEKUEN

Asahan

Rapat Pleno DPHP Tingkat PPK Kecamatan Kisaran Timur Berjalan Lancar

Berita

Edi Kamtono Sulut Meriam Karbit di Gang Kuantan Pontianak

Berita

Pemberian Hadiah Mewarnai Penutupan Trail of the Kings di Samosir

Berita

Tiga Pilar Desa Sebunga Melaksanakan Pengecekan Kesiapan Perayaan Natal 2021

Berita

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK