Viewer: 630
0 0

Home / Tips & Trik

Jumat, 28 Agustus 2020 - 15:56 WIB

Enggak Lapor Usai Jual Kendaraan, Ruginya Dobel

Viewer: 631
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional | Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.

Apapun cerita di balik kisah penjualan itu, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama, jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya.

Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.

Pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online, khusus warga Jakarta yakni dengan mengunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Dokumen yang dibutuhkan yaitu salinan KTP pemilik lama, salinan bukti penyerahan kendaraan, salinan STNK dan BPKB, serta salinan Kartu Keluarga.

Baca Juga  DPRD dan Dinas Pendidikan Siantar Imbau Yayasan Swasta Diskon Uang Sekolah

Setelah sukses dengan mengunggah dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan KTP dan materai Rp6.000.

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, apabila tidak melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik lama bisa rugi karena kendaraan baru yang ia beli bakal kena pajak progresif.

Baca Juga  Tips Agar Bisa Transaksi Gratis di ATM Himbara

“Kalau datanya masih menempel, pemilik lama beli kendaraan lagi, nama yang tercatat di pajak ini rugi, karena pajaknya akan lebih mahal lagi,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Juli 2020.

Ada kerugian lain yang juga bakal diderita pemilik lama, yakni apabila kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas. “Misalkan melanggar aturan ganjil genap, tilang elektronik mengirim surat pelanggaran sesuai alamat STNK, jadi pemilik lama yang bakal bayar denda,” tuturnya.(V/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Tips & Trik

Cara Tidur Cepat ala Tentara, Lelap dalam Hitungan Menit

Tips & Trik

Atas Nama Keadilan, Pemerintah Hapus Semua Kelas JKN-KIS Mulai Tahun Depan

Tips & Trik

Kerak di Kompor Sulit Hilang? Berikut Cara Mudah Membersihkannya, Dijamin Kinclong Seperti Baru

Tips & Trik

Prajurit TNI Terkejut Dihampiri Warga Papua dan Diajak ke Ladang Ganja

Tips & Trik

Mitos atau Fakta, Kunci Setang Motor ke Kanan Bisa Cegah Maling?

Tips & Trik

DPRD dan Dinas Pendidikan Siantar Imbau Yayasan Swasta Diskon Uang Sekolah

Tips & Trik

Biar Tidak Tertipu, Begini Cara Mengetahui BPKB Asli Atau Palsu

Asahan

Lions Club Golden Estate Diserbu 600an Masyarakat Kurang Mampu