Home / Berita

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:14 WIB

Kejati Kalbar Resmi MenahanTersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Di Sei Kunyit

Viewer: 396
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

 
Pontianak ,Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-
Rabu, tanggal 26 Januari 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  10 Januari 2022.

Kejati Kalbar DR. MASYHUDI, SH, MH.menyampaikan,Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ B ‘’, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Baca Juga  JALAN JERORA 2  SINTANG SANGAT RUSAK PARAH DAN HANCUR

Bahwa Tersangka isial “ B “, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.319.304.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu upiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ B ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Polda Kalimantan Barat

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.ungkapnya.

(Hasnan Sutanto)
 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Di Demo Terkait Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minum, Komisi II DPRD Pematangsiantar Memilih Kabur

Berita

Wakil bupati Kapuas Hulu Hadiri Peringatan Isra Miraj Di Desa Lanjak Deras Kec. Batang Lupar

Asahan

Warga Kisaran Heboh, Penemuan Mayat Pria Didalam Warung Awalnya Diduga Meninggal Karena Covid-19

Berita

Jaksa Tanya Hasto soal Awal Pertemuan dengan Harun Masiku

Berita

KAPOLRES BENGKAYANG TERJUNKAN PERSONIL KE TKP TANAH LONGSOR DI DESA BUDUK SEMPADANG SELAKAU TIMUR SAMBAS

Berita

Resmikan Pelabuhan Wasior, Jokowi Diteriaki Warga Minta Listrik

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audiensi Direktur IPDN Kampus Regional Provinsi Kalbar

Arsip

Lapangan Jambaran-Tiung Biru diperkirakan sumbang Rp 48 triliun hingga 2035