Home / Berita

Senin, 11 April 2022 - 23:18 WIB

Dugaan Kasus Korupsi PTPN XIII,Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Tugas Jaksa

Viewer: 293
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Senin, 11 April 2022, pukul 09.00 Wib

bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporlkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII karena melakukan Upaya Hukum”,
menanggapai hal tersebut Dr, Masyhudi menyampaikan bahwa upaya hukum yang dillakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan.

Jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional, alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,- dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

Baca Juga  Kades Desa Mekar Baru Sambut Baik Pembangunan Proyek Jaringan Air Bersih

selaku kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional, tutur Masyhudi.

Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman , Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan Dan Markus Suharno.

Dari 6 orang terdakwa , 3 perkra sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti., atas dasar itu jaksa menerima putusan.

Baca Juga  Wawako P.Sidimpuan Lepas Atlet ISSI Mengikuti Kejuaraan BMX dan Down Hill

Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5 M.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Technical Meeting Persiapan Selekab PRSI Asahan

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Latihan Tempur Untuk Pejabatnya
Foto kantor pusat Bank Kalsel (Banjarmasin)

Berita

Duit Nasabah Bank Kalsel Rp 1,9 Miliar Raib, Pelaku Skimming Berada di Lapas

Arsip

SMP Negeri 2 Lolofitu Moi Adakan Lomba Pidato Bahasa Inggris

Berita

Jurusan Kuliah IPA Sepi Peminat, tetapi Berprospek Cerah

Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al Yusufiyah Doakan Gusmuhaimin Menjadi Presiden Tahun 2024

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Berita

Berita Psp. Jumlah PAUD Di Kota Psp Jauh Berkurang Selama Pandemi Covid-19