Home / Berita

Sabtu, 24 April 2021 - 21:11 WIB

DPRD Samosir dan Tim Legislasi Daerah bahas Ranperda

Viewer: 385
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir yang menjadi prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini kiranya dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara

“Diharapkan kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang ini yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.


Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda ini.

Baca Juga  Jelang Tahun Baru, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri Dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan Di Lokasi Wisata Perbatasan.

Dikatakannya lagi, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.  “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir bulan April.” Ujar Pantas. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hadirkan Listrik yang Andal, PLN Siap Dukung Usaha Agribisnis Terbesar di Singkawang

Berita

Kapolres Dukung Pelantikan Korda IJTI Sibolga Tapteng

Berita

BNN Kota Pontianak Bersama Lurah Banjar Serasan Giat Talkshow HANI 2020

Berita

Petugas RSUD Kota Psp Pada Malam Hari Sering Diteror Oleh Preman

Berita

CERITA Anak Petani Digugurkan Sebagai Polwan, Digantikan Keponakan Perwira Polisi

Berita

Kuching – Pontianak Jajaki Kerjasama Pariwisata

Berita

Babinsa Teluk Batang Utara Kodim 1203/ktp, Semprokan Disinfektan Dan Pembagian Masker.

Berita

Kedepan! Guru di Kawasan Smart City Labuha Bakal Diseleksi