Home / Berita

Sabtu, 24 April 2021 - 21:11 WIB

DPRD Samosir dan Tim Legislasi Daerah bahas Ranperda

Viewer: 415
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir yang menjadi prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini kiranya dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Rekaman suara jadi 'peluru' model seksi buat wali kota Kendari

“Diharapkan kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang ini yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.


Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda ini.

Baca Juga  Rano Karno Buka Pameran Cheng Ho, Harap Warga Paham Sejarah Nusantara-Tiongkok

Dikatakannya lagi, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.  “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir bulan April.” Ujar Pantas. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DEMA SU Gelar Aksi Desak Penangkapan Mafia Judi di Samosir

Berita

Dinas Perikanan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Arwana Yang Dilaksanakan Oleh BPSPL Pontianak

Berita

Walikota Hadiri HUT DWP Padangsidimpuan Ke 22

Berita

28 TAHUN KEBERSAMAAN SUTARMIDJI – LISMARYANI

Berita

Polda Kalbar Gelar Vicon Kepada Jajarannya Tentang Program Satu Bhabinkamtibmas Satu Desa 

Berita

Pemkab Tapsel Kembali Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Berita

Kapolres Melawi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polsek Belimbing.

Berita

KPU KETAPANG TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH TAHUN 2020.